benuanta.co.id, BERAU – Sumiar dan Asih, korban meninggal dunia speedboat membawa wisatawan terbalik di perairan antara Pulau Maratua dan Kakaban, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Sabtu (10/2) telah menerima santunan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tarakan Syarif Muhammad Syafiq mengatakan telah memberikan santunan kepada anggota keluarga korban.
“Kami juga sempat berkomunikasi sama suaminya ibu Sumiar. Kita juga sudah sampaikan ke keluarga mbak Asih uang bekerja di KPKNL ke Magelang,” kata dia via telepon seluler kepada benuanta.co.id Rabu (14/2/2024).
Pemberian santunan kepada dua korban meninggal dunia pada hari Senin (12/2/2024) lalu oleh Jasa Raharja Perwakilan Kota Tarakan.
“Hari senin lalu kami sudah proses pemberian santunan kepada anggota keluarga korban di Gresik sama di Magelang sudah dibayarkan kesana,” paparnya.
Adapun perhitungan besaran santunan untuk dua orang meninggal dunia kepada pihak ahli waris korban sebesar Rp 50 juta
“Sudah pencairan hari Senin lalu untuk dua korban. Ini sesuai undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” tegasnya.
Selain itu, Syarif menjelaskan Jasa Raharja juga telah menyediakan jaminan kepada penumpang yang sudah di cover asuransi perjalanan jika cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.
“Biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, pergantian biaya penguburan (tidak punya ahli waris) Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.
Pasalnya, dari total 26 penumpang yang terdiri 1 motoris, 3 tour guide serta Anak Buah Kapal (ABK) 1 orang dan juga 18 orang dewasa hingga 3 anak-anak yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Semua korban mendapat pertolongan pertama dalam Puskesmas Maratua dan termasuk dua korban meninggal dunia dapat penanganan intensif di RSUD Abdul Rivai Tanjung Redeb.
“Pihak speedboat bisa klaim ke Jasa Raharja Tarakan. Biasanya pihak agen wisata, agen perjalanan atau pihak kapal biasanya menanggung dulu biayanya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli







