Minuman Chil Go Kedaluwarsa, Warga Lapor Polisi

Tarakan1,813 views

TARAKAN – Warga Tarakan berinisial NV mendatangi kantor polisi, Ahad 10 Mei 2020 melaporkan temuan produk minuman bermerek Chil Go kedaluwarsa di salah satu supermarket di Tarakan yang dibeli pada Sabtu, 9 Mei 2020.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan IPTU Denny Mardiyanto, SH mengatakan, hari ini pihaknya akan mendatangi supermarket di mana minuman Chil Go ini dibeli warga.

Baca Juga :  Sasar 30.267 KK di Tarakan, Distribusi Bantuan Pangan Bulog Baru Sentuh 42 Persen

“Kemarin laporan masuk tentang produk minuman Chil Go expired 3 Maret 2020. Kemarin sore kita dalami sampai malam, hari ini baru kita akan menuju ke toko supermarket tersebut,” jelasnya.

Unit Tipidter sempat mendatangi toko kemarin, hanya saja tutup sehingga hari ini dilanjutkan. Alat bukti sementara diamankan polisi berupa minuman botolan plastik Chil Go kedaluwarsa dan struk pembelian.

Baca Juga :  BPBD Catat 80 Hektare Lahan Terbakar di Tarakan Sepanjang Cuaca Panas Berkepanjangan

“Kalau terbukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, si penjual bisa dijerat UU perlindungan konsumen khususnya pasal 8 ayat 1 huruf a dan g,” terang Denny.

Polisi juga akan menggali informasi dari pelayan toko, kasir dan kepala gudang soal temuan produk minuman kadaluarsa tersebut.

“Dia (NV) beli Sabtu begitu mau dikembalikan mungkin terjadi cek cok, pembeli datang ke sini, baru kali ini (ada laporan temuan di supermarket tersebut),” tandasnya.(*)

Baca Juga :  2.626 Kendaraan Terjaring P2KB di Tarakan, 80 Roda Empat Teridentifikasi Berpelat Luar Daerah

Reporter: Ramli
Editor : Nicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *