Kartu Vaksin Syarat Perjalanan, Begini Kata Satgas Covid-19 Kaltara

TARAKAN – Kartu Vaksin kini dijadikan syarat untuk keperluan berangkat ke luar Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini tentu menjadikan masyarakat berbondong-bondong ingin memiliki kartu vaksin tersebut.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara, Agust Suwandy mengatakan aturan yang mensyaratkan kartu vaksin terdapat pada keperluan perjalanan dari dan masuk Kaltara.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Tarakan Siap Datangi BGN Buntut Status Suspend 5 Dapur MBG

“Yang kami lihat sejauh ini persyaratan menyertakan kartu vaksin masih untuk keperluan perjalanan dari dan masuk Kaltara, sesuai aturan yang dibuat oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota masing-masing,” jelas Agust kepada benuanta.co.id pada Ahad, 11 Juli 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara menyatakan, kebijakan tersebut belum diterapkan pada perjalanan di dalam provinsi.

Baca Juga :  BMKG Tarakan: Potensi Hujan Malam hingga Dini Hari

“Kartu vaksin dipersyaratkan hanya untuk perjalanan dari luar Kaltara, bukan antar Kabupaten/Kota di dalam provinsi,” tandasnya.

Pantauan benuanta.co.id, kebijakan tersebut salah satunya diterapkan di Kota Tarakan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Tarakan nomor 605 tahun 2021 yang mengatur Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, dua kali dosis pemberian saat memasuki Kota Tarakan. (*)

Baca Juga :  Keterbatasan Guru Jadi Tantangan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tarakan

Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar