Brimob Polda Kaltara Amankan Dua Kapal Pembawa 50 Kubik Kayu Ilegal

TARAKAN – Dua kapal bermuatan 50 kubik kayu tanpa surat izin berhasil diamankan Seksi Intel Sat Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara saat ingin sandar di Somel melalui Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 05.00 WITA.

Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, IPDA Moedji mengatakan menerima laporan dari warga di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok sering terjadi kegiatan bongkar muat kayu ilegal.

“Berdasarkan laporan, anggota Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan lalu ditemukan 2 perahu pengangkut kayu yang sedang menyusuri sungai,” ujar Moedji.

Baca Juga :  Tiga Tempat Hiburan Malam di Sebatik Utara Didatangi Aparat Gabungan, Ada Apa?

Dijelaskan Moedji, saat dilakukan pemeriksaan kedua perahu beserta muatan dan 8 orang diamankan petugas. Kapal dinakhodai HE dan YA, sisanya hanya anak buah kapal (ABK), namun HE sempat kabur.

“Kayu sudah dipesan dari salah satu pengepul kayu di Tarakan berinisal AS alias TA, di Kelurahan Karang Anyar Pantai, TA selama ini memang sering mendatangkan kayu dari luar Tarakan,” terangnya.

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat ke Krayan Mahal, Begini Respons DPRD Tarakan

Moedji lanjut menjelaskan, kayu yang diamankan mempunyai jenis yang bervariasi yakni kayu bengkirai, meranti dan kruing asal Sekatak, Bulungan. Puluhan kubik kayu ini ditaksir memiliki harga ratusan juta.

“Semua barang bukti dan orang-orang yang diamankan, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Polres Tarakan, kita juga masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Bobol Mobile Banking Rekan Kerja, Ngakunya Sakit Hati dan Depo ke Judi Online

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *