15 Anak Jalani Pidana di Lapas Tarakan, Hak Pendidikan Tetap Dipenuhi

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 15 anak di bawah umur saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Meski menjalani proses pembinaan di dalam Lapas, hak pendidikan mereka disebut tetap diberikan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan seluruh anak tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia di bawah 18 tahun. Sebagian di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

“Untuk anak-anak 15 ya. Semuanya 15 itu. Laki-laki semuanya,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan tetap menjadi bagian dari pembinaan bagi anak yang berada di dalam Lapas. Pihak Lapas menyediakan pembelajaran dengan menghadirkan guru, termasuk melalui program pendidikan paket.

Baca Juga :  Batu Bara Membara di Halaman Rumah Warga, PMK Tarakan Gunakan Teknik Biopori untuk Pendinginan

“Kalau hak belajar si anak-anak tetap didapatkan. Tetap. Kita ada gurunya, ada, datang ke sini. Ada paket,” jelasnya.

Selain pendidikan formal, Lapas juga memberikan kegiatan pembinaan lain melalui Pramuka. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan aktivitas positif sekaligus membangun kedisiplinan selama anak menjalani masa pembinaan.

Jupri mengatakan kegiatan Pramuka melibatkan petugas Lapas serta mantan anggota TNI dan Polri sebagai pelatih. Anak-anak diberikan materi seperti baris-berbaris, penghormatan dan tata cara melipat bendera.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan: Drainase Gajah Mada Akan Dibuka hingga ke Sungai di Jalan Cenderawasih

“Mereka diajari baris-berbaris, diajari cara bagaimana hormat dan sebagainya, bagaimana caranya melipat bendera,” katanya.

Kegiatan pembinaan tersebut disebut berlangsung setiap hari. Ia membeberkan, pembinaan di dalam Lapas diupayakan tetap memberikan keterampilan dan ked15-anak-jalani-pidana-di-lapas-tarakan-hak-pendidian-tetap-dipenuhiisiplinan yang dapat menjadi bekal bagi anak.

Terkait perkara yang menjerat anak-anak tersebut, Jupri menyebut mayoritas merupakan kasus pencabulan. Namun juga terdapat beberapa kasus narkotika, tetapi jumlahnya hanya satu hingga dua orang saja.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Bau Busuk di Jalan Gajah Mada

“Rata-rata pencabulan. Kebanyakan kasus pencabulan,” ungkapnya.

Jupri menegaskan pihak Lapas tidak membedakan hak dasar warga binaan dalam memperoleh pelayanan. Termasuk bagi anak yang masih menjalani pendidikan, pembinaan dan kebutuhan dasar tetap diberikan sesuai ketentuan.

Ia juga mengatakan pembinaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing warga binaan, terutama karena anak membutuhkan penanganan yang berbeda selama berada di lingkungan Lapas. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina