benuanta.co.id, TARAKAN – Pemasangan polisi tidur di sejumlah ruas jalan di Kota Tarakan mendapat berbagai tanggapan dari warga. Salah satu sorotan yang muncul yakni mengenai kawasan rawan balap liar, seperti Islamic Center dan Keramat, yang dinilai perlu mendapat perhatian serupa untuk membantu mengendalikan kecepatan kendaraan serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Polisi tidur diketahui terpasang di Jalan Pulau Sumatera, tepatnya di sekitar lampu merah Ladang, Kelurahan Pamusian, serta Jalan Pangeran Diponegoro di kawasan Sebengkok, dekat Pengadilan Negeri Tarakan. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi perbincangan masyarakat, terutama mengenai tujuan pemasangan dan perlunya penanganan di kawasan lain yang dinilai memiliki risiko terhadap keselamatan lalu lintas.
Sorotan tersebut muncul melalui kolom komentar postingan benuanta.co.id mengenai pemasangan polisi tidur di kawasan Ladang dan Sebengkok. Salah satu warganet menyinggung aktivitas balap liar di kawasan Islamic Center dan mempertanyakan kondisi di lokasi tersebut.
“Daerah keramat indoor, masjid Islamic, yang nyata aktivitas balap liarnya apakah kabar ya?” tulis akun @user_not_found4o4.
Komentar tersebut kemudian mendapat tanggapan dari warga lainnya yang menilai kawasan Islamic Center juga perlu mendapat perhatian dalam upaya mengendalikan kecepatan kendaraan. Bahkan, warga tersebut mengusulkan pemasangan polisi tidur di lokasi itu.
“Nah daerah ini cocok dipasang sampai 10 polisi tidur,” balas akun @id_login86.
Sementara itu tanggapan juga datang dari warga sekitar Islamic Center, Arjun, yang menilai pemasangan polisi tidur tidak menjadi persoalan selama memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat bagi keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, kondisi Kota Tarakan yang padat kendaraan dan memiliki risiko kecelakaan membuat upaya pengendalian kecepatan perlu diperhatikan.
“Selama memang bermanfaat dan ada tujuan yang jelas, menurut saya pemasangan polisi tidur tidak masalah. Apalagi Tarakan ini daerah yang cukup padat kendaraan dan rawan kecelakaan, jadi keberadaannya bisa membantu mengurangi kecepatan kendaraan di jalan,” ujarnya.
Ia juga menilai pemasangan polisi tidur perlu dipertimbangkan di kawasan yang rawan dijadikan lokasi balap liar. Menurutnya, keberadaan polisi tidur dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kecepatan kendaraan sekaligus mencegah pengendara memacu kendaraannya secara berlebihan di jalan umum.
“Kalau memang daerah itu rawan balap liar, menurut saya perlu juga dipertimbangkan pemasangan polisi tidur agar pengendara tidak seenaknya memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” jelasnya.
Arjun mengatakan balap liar tidak hanya membahayakan orang-orang yang terlibat, tetapi juga berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu, aktivitas tersebut dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
“Balap liar itu bukan cuma berbahaya bagi pelakunya, tetapi juga pengguna jalan lain. Belum lagi suara bisingnya yang bisa mengganggu warga sekitar,” katanya.
Ia menambahkan, kawasan yang dinilai rawan balap liar turut mendapat perhatian dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas. Menurutnya, langkah pencegahan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Daerah-daerah yang memang rawan balap liar juga diperhatikan, sehingga ada upaya pencegahan dan masyarakat bisa merasa lebih aman,” tuturnya.
Meski demikian, Arjun menilai pemasangan polisi tidur tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Penempatannya perlu melalui pertimbangan yang tepat agar dapat membantu mengendalikan kecepatan kendaraan tanpa menimbulkan risiko baru bagi pengendara.
“Pemasangannya juga harus tepat, jangan sampai justru membahayakan pengguna jalan. Jadi, harus jelas tujuan dan lokasi pemasangannya,” bebernya.
Ia berharap upaya pengendalian kecepatan kendaraan di Tarakan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap kawasan, termasuk lokasi yang rawan kecelakaan maupun aktivitas balap liar. Menurutnya, menjaga ketertiban lalu lintas bukan hanya untuk mencegah kecelakaan, tetapi juga untuk menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat sebagai sesama pengguna jalan.
“Intinya, ini demi keselamatan bersama. Pengguna jalan bisa lebih aman dan masyarakat juga tidak terganggu oleh aktivitas yang membahayakan seperti balap liar,” pungkasnya.
SATLANTAS TARAKAN POLISI TIDUR BUKAN SOLUSI BALAP LIAR
Pemasangan polisi tidur di sejumlah ruas jalan di Kota Tarakan mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk sorotan terhadap kawasan yang dinilai rawan balap liar, seperti Islamic Center dan Simpang Keramat. Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan menjelaskan bahwa pemasangan polisi tidur bukan langkah yang tepat untuk menangani balap liar. Kepolisian lebih mengutamakan penegakan hukum, patroli rutin, serta pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan, penanganan balap liar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurutnya, terdapat ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menindak pengendara yang melakukan balap liar di jalan umum.
“Secara regulasi hukum lalu lintas, speed bump bukan merupakan langkah preventif yang tepat ataupun sah untuk mencegah balapan liar berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009,” ungkapnya, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 115 huruf b UU LLAJ melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan. Sementara itu, Pasal 297 mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
“Sudah ada instrumen hukum yang konkret untuk menindak pelaku balapan liar, sehingga penanganannya harus dilakukan melalui penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait pemasangan polisi tidur di Jalan Pulau Sumatera kawasan Ladang dan Jalan Pangeran Diponegoro di Sebengkok, Ardi menyebut terdapat sejumlah pertimbangan, termasuk meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tarakan. Kedua kawasan tersebut dinilai memiliki risiko kecelakaan dan menjadi lokasi yang perlu mendapat perhatian, terlebih terdapat lingkungan sekolah serta aktivitas kendaraan yang cukup padat.
“Salah satu pertimbangannya adalah meningkatnya kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres Tarakan, termasuk di Ladang dan Sebengkok. Di sana juga terdapat wilayah sekolah, sehingga diperlukan upaya untuk menurunkan kecepatan pengendara,” bebernya.
Ia menambahkan, pemasangan alat pembatas kecepatan juga berkaitan dengan perilaku pengendara yang terkadang tidak mengindahkan rambu peringatan kecepatan. Selain itu, kebiasaan memacu kendaraan untuk mengejar lampu lalu lintas yang berubah dari kuning menuju merah turut menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu kecelakaan.
“Meskipun sudah ada rambu peringatan, masih ada masyarakat yang tidak mengindahkannya. Kebiasaan mengejar lampu lalu lintas juga dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan,” tambahnya.
Mengenai aturan pemasangan polisi tidur, Ardi menjelaskan bahwa alat pembatas kecepatan diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021. Pemasangannya dapat dipertimbangkan di kawasan tertentu, seperti lingkungan sekolah atau lokasi rawan kecelakaan, tetapi harus mengikuti ketentuan teknis dan tidak dilakukan sembarangan oleh warga maupun pihak pribadi.
“Pemasangan alat pembatas kecepatan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Tidak bisa dipasang secara sembarangan karena ada ketentuan teknis yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait usulan pemasangan polisi tidur di kawasan Islamic Center untuk mencegah balap liar, Ardi menilai terdapat langkah lain yang lebih tepat untuk menangani aktivitas tersebut. Satlantas mengedepankan pendekatan preventif melalui patroli rutin, pengawasan di titik rawan, serta kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
“Untuk mencegah dan menanggulangi balapan liar, kami mengedepankan pendekatan preventif atau pencegahan serta pendekatan edukatif kepada masyarakat,” tegasnya.
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan ialah meningkatkan patroli malam melalui kegiatan Blue Light di lokasi yang dinilai rawan balap liar, terutama pada malam hingga dini hari. Selain itu, kepolisian juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan sambang kelurahan untuk mendiskusikan berbagai persoalan lalu lintas, termasuk aktivitas balap liar yang meresahkan warga.
“Kami rutin melaksanakan patroli Blue Light setiap malam pada jam-jam rawan. Melalui kegiatan sambang kelurahan, kami juga berdiskusi dengan masyarakat untuk mengetahui permasalahan lalu lintas di wilayah mereka,” lanjutnya.
IPTU Ardi menyebut, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk membantu mencegah balap liar. Warga, ketua RT dan RW, serta pihak kelurahan diharapkan segera melaporkan apabila menemukan keramaian atau aktivitas yang mengarah pada persiapan balap liar. Setiap laporan yang diterima akan dicatat dan dipetakan agar penanganannya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Jika ada laporan dari masyarakat, kami segera mencatat dan memetakan lokasi pengaduannya. Peran warga juga penting agar kami bisa mengetahui titik-titik yang perlu mendapat perhatian,” imbuhnya.
Adapun sejumlah kawasan yang disebut menjadi lokasi balap liar di Tarakan meliputi Islamic Center, Simpang Keramat, Sungai Maya, dan Ladang. Meski demikian, Ardi menyebut laporan yang diterima Satlantas mengenai aktivitas tersebut tidak terlalu sering dan hanya muncul beberapa kali. Informasi biasanya diperoleh melalui laporan ketua RT setempat maupun saat petugas melakukan sambang kelurahan.
“Lokasi yang pernah kami terima informasinya antara lain Islamic Center, Simpang Keramat, Sungai Maya, dan Ladang. Laporannya memang tidak terlalu sering, tetapi setiap ada keluhan akan segera kami tindak lanjuti,” paparnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Satlantas Polres Tarakan juga telah memasang spanduk imbauan yang berisi larangan balap liar di kawasan yang menjadi perhatian. Langkah tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat mengenai bahaya aktivitas balap liar, terutama karena dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lain dan berujung pada hilangnya nyawa.
“Kami sudah memasang spanduk imbauan larangan balapan liar di kawasan tersebut karena kegiatan itu membahayakan pengguna jalan lainnya, bahkan dapat menyebabkan kematian,” tegasnya.
Selain melakukan pencegahan, Satlantas juga melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar melalui penilangan. Ardi berharap penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi pengendara lain agar tidak mengulangi tindakan serupa. Ia mengingatkan bahwa aktivitas balap liar telah menimbulkan korban jiwa dalam sejumlah kejadian.
“Untuk balapan liar yang kami temukan, akan langsung kami tindak dengan penilangan. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera karena beberapa kejadian balap liar sudah memakan korban jiwa,” tegasnya.
Ke depan, Satlantas Polres Tarakan tetap mengutamakan langkah pencegahan dan edukasi dalam menangani balap liar. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Rencana penanganan ke depan masih mengedepankan pendekatan preventif dan edukasi. Kami berharap masyarakat ikut berperan menjaga keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







