Kejar Potensi Pajak, 13 Kendaraan di Atas Air Sudah Terdata oleh Samsat

benuanta.co.id, TARAKAN – Potensi penerimaan daerah dari kendaraan yang beroperasi di atas air di Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus dipetakan. Hingga saat ini, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tarakan baru mendata 13 unit kendaraan yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan pendataan masih akan dilakukan secara bertahap, terutama terhadap kendaraan yang memenuhi batas minimal 7 Gross Tonnage (GT).

“Ini sementara kita belum targetnya. Berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena ini masih masuk di komponen PKB, roda dua maupun roda empat,” ujarnya.

Menurutnya, penerimaan dari kendaraan di atas air memang belum menjadi sumber pendapatan dengan nilai besar. Namun, pemerintah daerah melihat kewajiban membayar pajak sebagai hal yang lebih penting daripada sekadar mengejar nominal penerimaan.

Baca Juga :  BI Kaltara Perkuat Edukasi Masyarakat Perbatasan yang Rentan Jadi Sasaran Uang Palsu

“Memang nilainya tidak seberapa besar, tapi kita tidak lihat nilainya. Nah, jadi yang kita lihat ini dari pengguna atau pemilik kendaraan di atas air ini bagaimana kewajibannya untuk membayar pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Belly Tandisau, menjelaskan kendaraan yang telah memenuhi ketentuan akan ditetapkan besaran pajaknya berdasarkan sejumlah komponen perhitungan.

Penetapan tersebut mempertimbangkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru. Setelah penetapan diterbitkan, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan mengenai kewajiban pembayaran.

“Bulan ini mau masuk jatuh tempo, nanti kami hitungkan, kami kirim ke pengusaha itu. Kami kasih penetapan, tagihannya, berdasarkan hitungan NJKB-nya, dan bobotnya, sesuai dengan Pergub,” terangnya.

Belly menyebut besaran pajak untuk kendaraan penumpang berada di kisaran Rp2 jutaan per unit per tahun. Namun, angka tersebut bukan tarif yang sama untuk seluruh kendaraan karena setiap unit memiliki karakteristik dan nilai pengenaan yang berbeda.

Baca Juga :  Ini Alasan di Balik Pemasangan Polisi Tidur di Kawasan Lampu Merah Ladang

Pajak kendaraan di atas air tersebut menjadi bagian dari pajak daerah dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Pendapatan daerah, sesuai dengan HKPD. Di HKPD itu kan kembali ke daerah, PAD,” ujarnya.

Untuk memperluas pendataan, Samsat melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pendataan juga dilakukan dengan memperhatikan lokasi tambat kendaraan.

Menurutnya, objek pajak tidak serta-merta seluruhnya dibebankan kepada satu daerah. Kendaraan yang beroperasi di beberapa kabupaten/kota akan dilihat berdasarkan lokasi tambat dan ketentuan pembagian yang berlaku.

Baca Juga :  Gempa M5,0 Guncang Sabah, Getaran Terasa hingga Tarakan

“Makanya kita lihat dia tambat di mana, posisi terakhirnya di mana, di sana,” jelasnya.

Ia mengakui jumlah pengusaha yang memiliki kendaraan di atas air di Tarakan mencapai puluhan. Namun, jumlah unit yang menjadi objek pajak masih terus didata karena tidak semua kendaraan memenuhi persyaratan minimal 7 GT.

Sosialisasi kepada pengusaha juga telah dilakukan sejak 2025. Menurutnya, respons pengusaha sejauh ini cukup baik karena pajak tersebut dipandang sebagai kontribusi terhadap daerah dari kendaraan yang digunakan untuk kepentingan usaha.

Pemerintah daerah kini masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh objek yang memenuhi ketentuan dapat terdata. Dengan begitu, inovasi pajak kendaraan di atas air tidak berhenti pada penerapan regulasi, tetapi juga mampu membangun kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis Pendapatan Asli Daerah di Kaltara. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *