benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis Etomidate dengan mengamankan pria berinisial LSH alias AW bersama dua wanita DA dan CH. Pengungakapan kasus ini terjadi pada Ahad (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
AW diketahui merupakan salah satu pengusaha/kontraktor di Kota Tarakan. Penangkapan bermula saat polisi mendapati AW tengah mengendarai sepeda motor Honda PCX di pinggir jalan dan langsung melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan awal terhadap LSH, petugas menemukan satu cartridge berisi cairan diduga Etomidate yang terpasang pada alat hisap di dalam tasnya,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli, Selasa (22/9/2026).
Saat diinterogasi, LSH mengaku cairan Etomidate tersebut dipesan dari seorang wanita berinisial DA. Bergerak cepat, polisi langsung menciduk DA di sebuah tempat hiburan malam. Dari celoteh DA, polisi mengembangkan kasus hingga mengamankan wanita kedua, IS alias CH, di kediamannya.
Dari hasil penyelidikan terhadap CH, polisi menemukan adanya 60 bungkus cartridge liquid diduga berisi cairan Etomidate. Polisi lantas bergerak menggeledah rumah LSH.
“Satu cartridge kami amankan saat penangkapan awal, sementara 59 bungkus sisanya berhasil ditemukan di rumah LSH,” jelas Rusli.
Guna mengelabuhi petugas, 59 cartridge bertuliskan “TUX” tersebut disembunyikan di dalam kotak oranye berlabel Power Supply CCTV. Adapun total puluhan cartridge tersebut mencapai 147,3 gram, ditambah satu cartridge awal seberat 0,06 gram.

Selain barang bukti Etomidate, polisi turut menyita satu unit rokok elektrik DJOY, tas selempang JUACE, motor Honda PCX, serta empat unit ponsel (Samsung S10, Oppo A95, Oppo A73, dan Redmi Note 8) yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Seluruh barang bukti sudah diuji awal menggunakan test kit dan ditimbang. Saat ini ketiganya berada di Makopolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Rusli.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya sesuai peran masing-masing.
“Penyidikan masih bergulir. Kami mendalami asal-usul barang, modus pemesanan, hingga peran tiap tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan jaringan atau pihak lain yang akan terus kami kejar,” tegas Rusli. (*)
Reporter/Editor: Endah Agustina







