benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan praktik balap liar di jalan umum, termasuk anggapan ketiadaan sirkuit menjadi penyebab maraknya aksi tersebut.
Kasatlantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, menegaskan balapan hanya boleh dilakukan di tempat yang telah disediakan, bukan di jalan raya yang digunakan masyarakat.
“Kalau namanya balapan ya harus di tempatnya. Balap liar di jalan umum tidak ada yang dibenarkan karena membahayakan semua orang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam operasi sebelumnya petugas sempat mengamankan empat sepeda motor yang digunakan untuk balap liar. Para pelaku tidak langsung ditahan, melainkan diberikan pembinaan karena bersikap kooperatif.
Menurutnya, pendekatan humanis tetap dikedepankan selama pelaku tidak melakukan perlawanan atau berusaha melarikan diri saat petugas datang.
Kendati demikian, ia mengingatkan pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran orang tua, guru, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk mengawasi anak-anak yang mulai menunjukkan indikasi akan melakukan balap liar, seperti melepas spion, mencopot pelat nomor kendaraan, hingga mengganti knalpot dengan spesifikasi balap.
“Kalau sudah terlihat ciri-cirinya seperti spion dilepas, pelat nomor dicopot, knalpot diganti, itu harus segera diingatkan. Jangan sampai dibiarkan,” terangnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut akan diteruskan ke Command Center Polres Tarakan dan langsung disampaikan kepada petugas piket, baik Satlantas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), maupun Polsek terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami membutuhkan kerja sama semua pihak. Kalau mengetahui ada balap liar, segera laporkan melalui 110 agar petugas bisa cepat menuju lokasi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








