Gelar Sosialisasi, Karantina Pertanian Tarakan Sampaikan Pentingnya Melaporkan Media Pembawa

TARAKAN – Masih dalam rangka rangkaian Hari Karantina Pertanian tahun 2020, Karantina Pertanian Kota Tarakan menyelenggarakan sosialisasi tentang perkarantinaan. Sosialisasi ini ditujukan kepada para pengguna jasa dan awak media yang berada di Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (21/10/2020).

Kepala Karantina Pertanian Kota Tarakan, Akhmad Alfaraby, membuka langsung acara sosialisasi perkarantinaan yang diselenggarakan di halaman kantor wilayah kerja Bandara Juwata. Dalam suasana kenormalan baru, acara tersebut dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga :  Razia 5 THM di Tarakan, 1 Pengunjung Positif Amphetamine

“Tugas pokok dan fungsi dari karantina pertanian sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di Indonesia, itulah yang harus digaris bawahi dan diketahui oleh masyarakat,” tegas Akhmad Alfaraby.

Akhmad menjelaskan, bahwa Karantina Pertanian tidak akan menghambat proses perdagangan selama media pembawa yang akan dilalulintaskan tersebut sudah dinyatakan sehat oleh pejabat karantina yang berwenang.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan: Drainase Gajah Mada Akan Dibuka hingga ke Sungai di Jalan Cenderawasih

“Pentingnya melaporkan media pembawa yang dilalulintaskan melalui Karantina Pertanian Tarakan adalah untuk memastikan kesehatan dari media pembawa, terlebih bila media pembawa tersebut untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Jika sudah dipastikan sehat, maka tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Harapan diselenggarakan acara sosialisasi tersebut adalah semakin dikenalnya karantina pertanian dan aturan perkarantinaan yang harus ditaati oleh masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Kaltara.(*)

Baca Juga :  Anggaran dan Pelaporan Jadi Kendala, SPM Tarakan Baru 61 Persen

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *