Jatam: Konflik Agraria di Kaltara Jangan Selalu Berujung Pidana

benuanta.co.id,BULUNGAN – Masih maraknya penyesaian konflik agraria antara masyarakat dan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) hingga saat ini telah mencuri perhatian para pegiat lingkungan, salah satunya organisasi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) hingga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Melaui agenda bedah kasus dan konferensi pers salah satu kasus konflik agraria yang sempat menjadi perbincangan di media sosial antara warga Desa Buong Baru Kabupaten Tana Tidung dengan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang HTI disana.

Agenda bedah kasus ini dinilai penting untuk melihat bagaimana penetapan kawasan hutan, riwayat penguasaan tanah, dan hak-hak masyarakat ditempatkan dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian masih menggunakan jalur pidana.

Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jatam Jamil, menilai penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat menggunakan jalur pidana bukan menjadi solusi terbaik. Menurutnya, negara seharusnya mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya.

Jamil mengatakan persoalan konflik kawasan hutan di Kaltara tidak bisa dilepaskan dari sejarah penetapan kawasan hutan yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga :  Jelang Porprov II Kaltara 2026, Panwasrah Mulai Pendataan Atlet Entry by Name

Ia menjelaskan banyak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, ketika kawasan itu kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan, masyarakat justru kerap berhadapan dengan proses hukum.

“Seharusnya penyelesaian konflik tidak selalu menggunakan jalur pidana. Ada cara-cara yang lebih beradab, seperti musyawarah, mufakat, dan memberikan ruang kepada masyarakat agar hak-haknya tetap terlindungi,” beberapa waktu lalu.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pun telah mengatur tahapan penetapan kawasan hutan, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan secara definitif. Namun, ia menyebut proses tersebut di Kaltara hingga kini belum sepenuhnya rampung.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang disampaikan Pemprov Kaltara, proses pengukuhan kawasan hutan baru mencapai sekitar 71 persen, sementara sekitar 29 persen lainnya masih belum selesai.

“Artinya sekitar 80 persen wilayah Kaltara berstatus kawasan hutan sehingga potensi konflik dengan masyarakat dinilai sangat besar,” katanya.

Baca Juga :  Rp100 Juta Penanganan Jalan Gajah Mada Tarakan

Pada kesempatan ini, Jamil mencontohkan salah satu konflik agraria yang terjadi antara Ahmad Warga Desa Buong Baru Kabupaten Tana Tidung yang divonis bersalah pada kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025.

Dimana sebelumnya Ahmad didakwa atas dugaan penguasahaan lahan, namun oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan Nomor 83/Pid.Sus/2024/PN Tjs. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Tanjung Selor membebaskan Ahmad dari dakwaan.

“Teman-teman pasti mengikuti, karena menjadi pemberitaan Nasional seorang Petani Buta Huruf bernama Ahmad yang didakwa oleh JPU dengan dakwaan penguasaan lahan milik PT Adindo Hutan Lestari. Disini PN Tanjung Selor melalui putusannya membebaskan Pak Ahmad dari dakwaan, tetapi kemudian JPU melakukan Kasasi ke MA,” sebutnya.

Berkaca dari kasus konflik agraria ini, Jamil berharap agar Pemerintah Daerah tidak boleh berpangku tangan dan menyerah dalam penanganan penyelesaian konflik kepada perusahaan. Ia menilai negara melaui Pemerintah Daerah harus hadir untuk memastikan perusahaan menghormati hak masyarakat dan menyelesaikan persoalan secara perdata maupun melalui musyawarah.

Baca Juga :  Jadwal Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Dipastikan Normal

“Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Urusan publik tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada swasta. Negara harus hadir melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, apabila penyelesaian konflik terus mengedepankan jalur pidana, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat semakin menurun. Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan sosial yang lebih luas, terutama di wilayah perbatasan.

“Jangan sampai konflik lingkungan dan konflik lahan bergeser menjadi persoalan yang lebih besar. Negara harus hadir menyelesaikan akar masalahnya sebelum berkembang menjadi persoalan sosial maupun keamanan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV, luas kawasan hutan di Kalimantan Utara pada 2025 tercatat sekitar 5,535,047 juta hektare. Luasan tersebut menunjukkan besarnya wilayah yang berada dalam cakupan pengelolaan kehutanan di provinsi ini. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina