benuanta.co.id, TARAKAN – Sekitar 17 ribu pekerja formal di Kota Tarakan berpotensi menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri Tahun 2026.
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan memastikan hak pekerja akan dikawal melalui pembukaan posko pengaduan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto, menyebutkan jumlah pekerja formal yang terdata saat ini mencapai kurang lebih 17 ribu orang yang tersebar di berbagai perusahaan.
“Kalau pekerja formal itu kurang lebih 17 ribuan saat ini di perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, pekerja sektor informal tidak seluruhnya terdata di Disperinaker karena bekerja secara mandiri. Namun, berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB), terdapat sekitar 24 hingga 25 ribu pelaku usaha di Tarakan, termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Terkait pengawasan pembayaran THR, Disperinaker membuka posko pengaduan di kantor dinas selama hari kerja hingga setelah lebaran. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id atau melalui WhatsApp Kemenaker di nomor 0812-8000-1112.
“Posko di Dinas dibuka setiap hari kerja sampai nanti berakhir lebaran. Aduan juga bisa melalui website Kemenaker atau WA Kemenaker,” jelasnya.
Agus menegaskan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jika terjadi pelanggaran, mekanisme sanksi akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan melalui pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“THR ini adalah hak karyawan dan kewajiban pengusaha. Sanksinya sudah diatur di Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







