Petugas Kebersihan Tarakan Tak Terima THR, Ini Klarifikasi DLH 

benuanta.co.id, TARAKAN – Tenaga honorer atau non-ASN petugas kebersihan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026 diklarifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan setelah muncul keluhan para penyapu jalan menjelang Idulfitri. DPRD Kota Tarakan akhirnya memanggil DLH atas persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (2/3/2026).

Kepala DLH Kota Tarakan, Andry Rawung meluruskan, selama ini petugas kebersihan sebenarnya tidak menerima THR, melainkan tunjangan khusus yang bersifat kebijakan daerah.

“Perlu kami sampaikan, yang diberikan selama ini bukan THR, tetapi tunjangan khusus. Awalnya diberikan saat Kota Tarakan memperoleh Adipura dan berlanjut sampai tahun 2025,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, tunjangan tersebut tidak lagi diberikan tahun ini karena kebijakan efisiensi anggaran daerah dan tidak diakomodasi dalam penganggaran 2026. “Ini kebijakan daerah dan juga karena efisiensi anggaran sehingga tahun ini tidak diakomodir,” katanya.

DLH mencatat terdapat 361 tenaga non-ASN yang sebelumnya menerima tunjangan tersebut. Besarannya pun tidak sama seperti THR ASN, melainkan bervariasi berdasarkan masa kerja.

“Kalau tahun lalu maksimal kurang lebih Rp1 juta, ada yang Rp500 ribu dan Rp250 ribu mengikuti masa kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian mengatakan, DPRD memanggil DLH setelah menerima aduan petugas kebersihan terkait tidak adanya insentif menjelang hari raya.

“Memang ini tradisi sejak Tarakan mendapatkan Adipura sebagai bentuk reward kepada petugas kebersihan, namun tahun ini tidak dianggarkan karena kebijakan efisiensi,” ungkapnya.

Ia juga menyebut pada tahun sebelumnya pemberian insentif sempat memicu polemik internal karena tidak semua tenaga honorer di DLH menerima tunjangan tersebut.

“Ketika diminta penambahan, kepala daerah tidak menyetujui sehingga menjadi polemik di internal sendiri,” katanya.

Menurutnya, kondisi kemampuan keuangan daerah serta adanya pemangkasan transfer pusat membuat pemerintah daerah harus mengambil keputusan efisiensi. Karena itu, DPRD memahami kebijakan penghentian tunjangan meski tetap menerima aspirasi para petugas kebersihan.

“Kita RDP supaya jelas duduk persoalannya. Setelah mendengar penjelasan DLH, ternyata ini memang kebijakan dengan pertimbangan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *