KPU Tarakan Tetap Perpanjang Pendaftaran Meski hanya Ada 1 Paslon

Tarakan83 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan tetap melakukan perpanjangan pendaftaran jika tidak lebih dari satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftarkan diri ke KPU.

Ketua KPU Tarakan, Dedy Harianto mengatakan akan menunggu Paslon lainnya untuk mendaftar diri hingga Kamis, 29 Agustus pukul 23.59 WITA. Jika tidak ada yang mendaftar hingga saat itu maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama tiga hari.

Baca Juga :  Kualitas Udara Memburuk, Disdik Tarakan Siapkan Opsi Belajar Daring

Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, hingga saat ini belum ada Paslon lainnya yang mendaftar ke KPU Tarakan. “Kalau selama perpanjangan tiga hari tetap hanya satu yang mendaftar maka kita tetapkan berapa pun yang mendaftar,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).

Ia mengakui perpanjangan tersebut dilakukan guna mengakomodir Partai Politik (Parpol) lainnya yang belum tergabung dalam koalisi.

Baca Juga :  Daya Beli Masyarakat Melemah, Omzet Pedagang Pasar Gusher Tarakan Turun Drastis

Menurut, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 perpanjangan dapat dilakukan jika hanya ada satu paslon dan perpanjangan tetap dilakukan tanpa harus melihat komposisi kepengurusan minimal.

“Kami juga belum menutup pendaftaran apabila tidak lebih dari satu maka kami akan lakukan perpanjangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *