Tiga Perkara Korupsi Bergulir di Kejari Tarakan

Hukrim, Tarakan1,400 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdapat tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Tiga perkara tersebut diantaranya, gugatan korupsi pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo, dugaan penyalahgunaan aset negara dan pengelola keuangan terhadap kendaraan dinas Satpol PP dan PMK Tarakan anggaran tahun 2018-2022 dan dugaan korupsi pembangunan sea wall di Pantai Amal.

Baca Juga :  Daya Beli Masyarakat Melemah, Omzet Pedagang Pasar Gusher Tarakan Turun Drastis

Kepala Kejari Tarakan, Meylani melalui Kasi Pidsus, Zulkifli menjelaskan, untuk ketiga perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Namun, belum terdapat penetapan tersangka dari perkara ini.

“Sudah tahap penyidikan dan merupakan perkara tunggakan dari tahun lalu. Kita berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk penyelesaiannya,” jelasnya, Ahad (7/7/2024).

Penyidikan yang dilakukan pun saat ini sudah dalam tahap meminta keterangan ahli. Khususnya ahli dari Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN).

Baca Juga :  Digali hingga 8 Meter, Batu Bara di Jalan Pantai Amal Lama Masih Membara

“Masih ada beberapa proses penyidikan, seperti melakukan pemeriksaan saksi dan ahli,” tambahnya.

Disinggung soal tersangka, Kasi Pidsus menegaskan akan ada penetapan tersangka untuk perkara tersebut di tahun ini. Namun, masih menunggu hasil penyidikan terhadap bukti-bukti dari perkara ini.

Adapun untuk pemeriksaan saksi hingga pihak yang berkaitan dengan perkara ini dinilai masih kooperatif.

Baca Juga :  Laka Maut di Jalan Puspem Malinau, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tertabrak Truk

“Kita tetap berupaya ini bisa selesai segera mungkin. Makanya dengan atensi dengan pimpinan baru kita akan kejar. Makanya sudah kita berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk segera penyelesaian terhadap penyidikan tersebut,” pungkas Zulkifli.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *