Sidang Pembuktian Sabu Setengah Kilo, Jaksa Hadirkan Saksi dari Lapas Selayar

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi dalam sidang pembuktian perkara sabu 501,16 gram. Saksi yang dihadirkan berasal dari warga binaan Lapas Selayar, Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Lalid.

Pada sidang pembuktian ini, saksi dihadirkan JPU secara virtual. Ketiga terdakwa yaitu Yulianti, Jumar dan Nasir langsung dihadirkan JPU untuk mendengarkan keterangan saksi.

Sidang pembuktian yang berlangsung pada pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, saksi Lalid, dikatakan JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal, memang mengenal terdakwa Yulianti.

Baca Juga :  BPBD Tarakan Pastikan Situasi Pesisir Aman, Warga Dapat Kembali Beraktivitas

“Saksi Lalid mengaku kalau mengenal terdakwa Yulianti saat bertemu di Tarakan. Namun terdakwa Yulianti membantah dan mengaku bertemu dengan Lalid di Sulawesi Selatan,” katanya, Senin (27/11/2023).

Saksi Lalid juga membantah bahwa ia pernah menyuruh terdakwa Yulianti untuk mengambil sabu di Tarakan. Adapun yang memerintah terdakwa ke Tarakan mengambil sabu adalah anak buah saksi Lalid.

Terkait adanya uang yang dikirim saksi kepada terdakwa Yulianti, diakui Lalid ia membenarkan hal tersebut. Uang itu dipergunakan terdakwa Yulianti untuk membeli susu dan pampres anaknya.

Baca Juga :  Seorang Pria Pekerja Bidang Navigasi Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

“Terdakwa mengakui hal tersebut bahwa uang itu digunakan untuk membeli susu dan pampres anaknya,” imbuh Komang.

Dilanjutkan Komang, terhadap keterangan saksi yang tidak pernah menyuruh terdakwa mengambil sabu di Tarakan, hal tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa.

“Sidang selanjutnya kita akan hadirkan saksi yang menyaksikan saat terdakwa Yulianti diamankan oleh saksi penangkap yaitu ketua RT setempat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Penerimaan Murid Baru di Tarakan Dimulai 29 Juni, Berikut Kuota dan Aturannya

Diketahui, perkara tersebut diungkap oleh BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 1 Juni lalu. Terdakwa Yulianti diamankan di Jalan Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai tepatnya di RT 18, sekitar pukul 19.45 WITA. Sabu 501,16 gram yang disimpan di plastik hitam dan digantung di motor yang digunakan terdakwa Yulianti. Kemudian terdakwa Nazar dan Jumar diamankan di wilayah Bengawan, Kelurahan Juata Permai. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *