benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Belasan karyawan salah satu perusahaan batu bara di Kabupaten Tana Tidung (KTT), mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) KTT, Kamis, 10 Februari 2022.
Belasan karyawan yang terdiri dari Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) dan Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia (KBSI) tersebut menuntut pihak Disnaker KTT untuk memberikan keadian kepada para eks karyawan perusahaan batu bara di Desa Menjelutung, yang diduga telah memecat karyawan secara sepihak.
“Kami hanya ingin keadilan, karena pihak perusahaan tidak pernah mau menjelaskan secara terbuka mengenai pemecatan yang kita anggap sepihak ini,” kata Ketua FKUI dan KBSI Kalimantan Utara, Acang Misran.
Pria yang akrab disapa Misran ini menerangkan selama bekerja, pihak perusahaan selalu baik kepada setiap karyawannya. Hanya saja karena adanya beberapa oknum tak bertanggung jawab dan bersifat arogan membuat sejumlah karyawan mendapatkan perlakuan yang tidak adil.
“Oknun itu tidak mau diajak diskusi baik-baik dan orang-orang malah dipecat jika ngotot ngajak diskusi, dan sikap inilah yang kita sangat sayangkan,” ujarnya .
“Bahkan sudah ada sekitar 18 karyawan yang di PHK, dan masih banyak lagi yang terancam. Kami sudah bersurat sesuai anjuran, tetapi malah mendapatkan balasan dengan melakukan PHK kembali. Ini betul-betul tidak manusiawi,” tambahnya.
Tidak hanya itu saja, Misran juga menegaskan akan melaporkan masalah ini kepada kepala daerah, jika tidak menemukan titik temu pada tuntutan mereka.
“Kita hanya ingin dimediasi atau dijembatani secara baik-baik dengan pihak perusahaan, agar masalah ini jelas dan tidak terkesan ada perlakuan tidak adil di sini,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja (Disnaker) KTT, Sarwo Artiko menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan para buruh sesuai perundangan yang berlaku dan kewenangan yang dimiliki.
“Keluhan buruh ditampung sebagai organisasi yang menangani pelayanan kami menampung semua keluhan ketenagakerjaan. Apalagi hubungan industrial, kami tidak bisa memberikan tenggang waktu tetapi kami usahakan secepatnya,” tutupnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor : Yogi Wibawa







