benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Belum adanya patokan penerimaan dana CSR kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) di sekitaran wilayah perusahaan membuat pihak Pemdes ingin pihak perusahaan bisa lebih terbuka mengenai dividen keuntungan perusahaan yang didapatkan pihak perusahaan setiap tahunnya, Selasa 08 Februari 2022.
Kepala Desa (Kades) Bebatu, Mahmuda yang desanya berada di sekitaran wilayah perusahaan mengatakan bahwa CSR Perusahaan sebenarnya merupakan pembagian keuntungan yang didapatkan dari pihak perusahaan setiap tahunnya.
Namun karena selama ini CSR yang diberikan hanya berupa barang jadi membuat pihak Pemdes tidak bisa transparansi dalam penggunaan dana CSR.
“Kita hanya berperan melaporkan saja kalau di desa ini ada kegiatan yang berasal dari CSR, sedangkan untuk anggaran dan sebagainya itu kita tidak bisa laporkan karena semuanya wewenang pihak perusahaan,” kata Mahmuda.
Ia menerangkan jika pihak perusahaan bisa lebih terbuka dan memiliki patokan yang jelas terhadap penerimaan dana CSR. Maka pihak Pemdes juga akan bisa lebih leluasa dalam menyelaraskan program pemerintah terhadap penggunaan dana CSR.
“Misalnya setiap tahunnya pihak perusahaan memiliki Rp 300 juta dana CSR yang harus dibagi ke beberapa desa. Maka Pemdes bisa lebih leluasa dalam melaporkan penggunaan dana CSRnya,” ujarnya lagi.
“Tapi selama ini kan berjalan tidak seperti itu, Pemdes hanya mengajukan proposal dan perusahaan yang mengerjakannya, sehingga jika Pemdes yang dituntut untuk transparan. Kita yang ada di Pemdes malah bingung harus transparan bagaimana sedangkan pengelolaan ada di tangan perusahaan,” pungkasnya.
Di sisi lain Kades Sengkong Sulaiman juga mengatakan hal yang sama. Ia menuturkan kalau pihak perusahaan juga seharusnya memiliki program pembinaan desa.
Dimana program itu dimaksudkan untuk memberikan pendampingan dan keterbukaan keuntungan perusahaan agar penerimaan dana CSR bisa lebih jelas.
“Kalau ada patokan seperti itu, maka baik transparan kepada Pemkab, masyarakat dan perusahaan itu Pemdes enak melaporkannya, karena pertanggung jawabannya jelas,” tuturnya.
Ditambah lagi dengan jelasnya patokan dana CSR setiap tahunnya, Sulaiman mengaku hal itu bisa membuat pihak Desa bisa lebih leluasa dalam menyelaraskan penggunaan dana CSR untuk program pemerintah.
“Kalau patokan dana CSRnya jelas maka Pemdes memiliki kewenangan untuk mengatur dan melaporkannya kepada masyarakat dan pihak perusahaan, karena dana CSR yang diberikan dengan metode itu. Maka bisa membuat Pemdes bisa, mengatur dan lebih memanfaatkan dana CSR untuk kebutuhan prioritas Desa,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Matthew Gregori Nusa







