Sengketa Lahan Pantai Amal Dibawa ke DPR RI, Rahmawati Desak Kepastian Hukum RUU Reforma Agraria

Politik11 views

benuanta.co.id, JAKARTA – Sengketa lahan antara masyarakat Pantai Amal, Kota Tarakan dan kawasan Marinir di Pulau Tarakan kembali menjadi perhatian di tingkat nasional.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, S.H., membawa persoalan tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dengan Kemhan, Kemenkeu dan Panglima TNI mengenai RUU Reformasi Agraria.

Dalam rapat tersebut, Rahmawati menyoroti perlunya kejelasan batas antara kawasan pertahanan strategis dan wilayah yang dapat menjadi objek reforma agraria agar tidak memunculkan konflik berkepanjangan di daerah perbatasan.

Pada kesempatan tersebut, ia menyinggung paparan Wakil Menteri Pertahanan mengenai pentingnya perlindungan terhadap kawasan strategis nasional, termasuk pulau-pulau kecil terdepan yang banyak terdapat di Kalimantan Utara dan berbatasan langsung dengan Malaysia.

Baca Juga :  Tito Sebut Penerbitan Obligasi Daerah Harus hati-hati

“Di Kalimantan Utara banyak pulau-pulau kecil yang langsung berseberangan dengan Malaysia, sehingga perlu ada kejelasan agar kawasan strategis pertahanan tidak tumpang tindih dengan hak masyarakat pesisir,” ujarnya.

Rahmawati mempertanyakan mekanisme yang diusulkan Kementerian Pertahanan untuk mencegah klaim ganda terhadap pulau-pulau kecil yang di satu sisi dinilai sebagai kawasan pertahanan, tetapi di sisi lain berpotensi menjadi objek reforma agraria bagi masyarakat.

Menurutnya, kepastian kriteria menjadi hal mendesak, mulai dari penentuan luasan kawasan steril hingga jarak minimum dari pos pertahanan yang harus dibatasi. Ia menilai aturan tersebut penting agar masyarakat tetap dapat tinggal dan mengelola lahan sebagai bagian dari penguatan kedaulatan pangan dan ekonomi di wilayah terdepan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan Menuju Sidang, Ketua DPRD Belum Ambil Sikap

“Sudah ada kriteria luasan atau jarak minimum dari titik-titik pertahanan yang membedakan area yang benar-benar harus steril dan area yang tetap dapat dihuni masyarakat?” terangnya.

Rahmawati kemudian mengangkat persoalan yang terjadi di Pantai Amal, Tarakan, yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang tuntas. Ia menyoroti perubahan kebijakan yang dinilai berbeda setiap kali terjadi pergantian pimpinan sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi warga.

“Setelah masyarakat sudah membentuk RT, RW, bahkan membangun masjid, kemudian baru disampaikan bahwa itu kawasan pertahanan. Pergantian pimpinan juga membuat kebijakan berbeda-beda, sehingga persoalan ini terus menjadi pekerjaan rumah,” jelasnya.

Baca Juga :  Garibaldi akan Tampil Dalam Parade Kapal Perang di Teluk Jakarta

Ia meminta pemerintah menyusun skema penyelesaian yang memiliki target waktu yang jelas agar konflik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria tersebut, Rahmawati menegaskan bahwa penyelesaian sengketa agraria harus didasarkan pada data yang akurat, verifikasi lapangan, koordinasi antarlembaga, serta kepastian hukum yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek pertahanan negara.

“Reforma agraria harus mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan pertahanan nasional,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *