Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penerbitan obligasi daerah harus dilakukan dengan hati-hati, merespons rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau Kemendagri sendiri berpendapat, obligasi ini harus hati-hati betul karena ini kan menyangkut berutang, menerbitkan surat utang,” kata dia ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penerbitan obligasi daerah perlu mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dalam membayar utang sehingga tidak membebani pemerintahan berikutnya.
“Prinsipnya jangan sampai menimbulkan beban bagi kepala daerah yang baru. Banyak sekarang kepala daerah yang yang curhat ke saya, mereka harus menanggung utang yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya,” ujar Tito.
Dia menilai utang daerah dapat dibenarkan apabila digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat produktif dan menghasilkan pemasukan untuk membayar utang sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Ia mencontohkan utang produktif, seperti untuk pembangunan rumah sakit yang dikelola sebagai badan layanan umum daerah (BLUD) dan mampu menghasilkan pemasukan untuk membayar utang sekaligus memberikan keuntungan.
Namun, Mendagri mengingatkan penerbitan obligasi untuk membiayai pembangunan yang tidak produktif berpotensi menimbulkan beban bagi kepala daerah berikutnya.
“Kalau nanti dia membangun yang tidak produktif dan kemudian menimbulkan beban kepada kepala daerah berikutnya, wah itu harus hati-hati,” ucapnya.
Ia pun secara khusus mengingatkan risiko tersebut bagi daerah dengan kemampuan keuangan rendah. Tambahan utang melalui penerbitan obligasi disebut dapat memperberat beban keuangan daerah.
“Bayangkan kalau seandainya dia punya kemampuan rendah, sudah ada utang, suruh mengeluarkan obligasi lagi, tambah berat bagi kepala daerah berikutnya. Nanti tekor,” kata Tito.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun secara bertahap pada 2027 dan 2028.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan instrumen pembiayaan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu alternatif pendanaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Rencana penerbitan obligasi daerah ini telah diusulkan dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun 2027,” kata Pramono dalam kegiatan Capacity Building Penerbitan Obligasi Daerah di Jakarta, Selasa (4/8).
Sumber Antara







