Pemkab Nunukan Larang Pabrik Sawit Mainkan Harga TBS Petani

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan akhirnya mengambil sikap tegas terhadap praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai berpotensi merugikan petani.

Melalui Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026, Bupati Nunukan Irwan Sabri menginstruksikan seluruh pabrik kelapa sawit di wilayah Nunukan untuk mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak lagi menentukan harga secara sepihak.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih adanya keluhan petani terkait harga jual TBS yang kerap tidak sejalan dengan harga acuan pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan pendapatan pekebun, terutama petani swadaya yang selama ini menjadi kelompok paling rentan dalam rantai bisnis perkebunan sawit.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 3 Juni 2026 itu, seluruh perusahaan dan pabrik pengolahan kelapa sawit diwajibkan membeli TBS petani berdasarkan harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar perusahaan tidak mengambil keuntungan dengan mengorbankan kesejahteraan petani.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Kelapa Sawit, Bupati Nunukan Terbitkan SE Nomor 47 Tahun 2026 

Bupati Nunukan, Irwan Sabri, menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam apabila terdapat praktik pembelian TBS yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, data pemerintah menunjukkan harga TBS petani sempat terkoreksi dari kisaran Rp3.500 per kilogram pada Mei 2026 menjadi sekitar Rp3.300 per kilogram pada Periode I Juni 2026. Penurunan tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Nunukan mengeluarkan kebijakan khusus guna mencegah pembelian TBS di bawah harga acuan yang dapat semakin merugikan petani sawit.

“Harga TBS yang ditetapkan pemerintah merupakan acuan yang harus dipatuhi. Tujuannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada petani agar mereka mendapatkan harga yang layak atas hasil kerja kerasnya,” tegas Irwan pada Jumat, (5/6/2026).

Baca Juga :  Wabup Hermanus Resmikan Program MBG di Sembakung Atulai

Menurutnya, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat Nunukan. Karena itu, stabilitas harga dan perlindungan terhadap petani harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun pelaku usaha.

Selain mewajibkan kepatuhan terhadap harga acuan, pemerintah juga meminta perusahaan membangun hubungan kemitraan yang sehat dengan petani. Transparansi dalam penetapan harga dan mekanisme pembelian dinilai menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan petani. Mereka berharap surat edaran yang diterbitkan pemerintah tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

Bambang (38), petani sawit di Kecamatan Sei Menggaris, mengatakan selama ini petani sering berada dalam posisi yang sulit ketika harga pembelian ditentukan sepihak oleh pabrik.

Baca Juga :  KK dan KTP Elektronik Jadi Layanan Terbanyak di Disdukcapil Nunukan

“Kalau pemerintah sudah turun tangan dan mewajibkan perusahaan mengikuti harga resmi, tentu kami sangat mendukung. Harapan kami pengawasannya juga diperketat sehingga petani benar-benar merasakan manfaatnya,” katanya.

Pemkab Nunukan menilai kepatuhan terhadap harga TBS yang telah ditetapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani, tetapi juga menjaga stabilitas sektor perkebunan yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik pembelian TBS di bawah harga acuan. Langkah tegas ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemkab Nunukan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan sawit. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *