Pemkab dan DPRD Nunukan Lanjutkan Pembahasan Lima Ranperda, Fokus Tata Kelola Aset dan BUMD

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melanjutkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I DPRD Arpiah, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan membacakan jawaban Bupati Nunukan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah.

“Pemkab Nunukan menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan kritik dari seluruh fraksi DPRD. Masukan tersebut dinilai menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda agar implementasinya lebih efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat, terang Iwan.

Baca Juga :  Bupati Irwan Sabri Bagikan Puluhan Ribu Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD hingga SMP

Adapun tiga Ranperda usulan pemerintah yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Iwan menjelaskan, perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru, meningkatkan tertib administrasi, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

Sementara itu, perubahan status Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, memperkuat permodalan, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Bupati Irwan Sabri Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat di Tugu Dwikora

Terkait Ranperda Investasi Pemerintah Daerah, pemerintah menegaskan nilai plafon investasi merupakan batas maksimal investasi jangka panjang. Penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan didasarkan pada kajian yang komprehensif untuk mendukung pelayanan publik serta memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pada rapat yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan Hamsing, S.Pi., menyampaikan jawaban DPRD atas tanggapan Pemerintah Daerah terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

DPRD menyatakan sependapat dengan sejumlah masukan dari pemerintah, di antaranya percepatan transformasi digital bagi pelaku ekonomi kreatif, perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), perluasan akses pasar global bagi UMKM di wilayah perbatasan, penerapan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP), serta konsistensi penggunaan istilah hukum dalam penyusunan peraturan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Apresiasi Fun Run IDI 2026

DPRD juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, serta berpedoman pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat paripurna ini, Pemkab Nunukan dan DPRD sepakat melanjutkan pembahasan lima Ranperda ke tahapan berikutnya melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Seluruh Ranperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, mudah diterapkan, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *