Sidak Kamar Hunian WBP, Sipir Lapas Nunukan Temukan 5 Pisau

Nunukan179 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Rutin laksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) di kamar hunian, Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan kembali temukan lima buah pisau, pada Rabu, 14 Desember 2022.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib sekaligus Plh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, Fauzi mengatakan sidak dilakukan pada kamar hunian Lapas Nunukan tepatnya di Blok Majapahit kamar 6 dan kamar 11.

“Sebenarnya untuk sidak seperti ini rutin kami lakukan, setiap minggunya,” ujar Fauzi kepada benuanta.co.id, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Selundupkan Sabu ke Pulau Nunukan, Pria Asal Sebatik Barat Diamankan Polisi di Pelabuhan Bambangan

Fauzi mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan sipir menemukan sejumlah benda yakni ikat pinggang 4 buah, wajan 1, panci 1 buah, handphone 1 buah, kartu remi 3 set, headset 1 buah, sendok 14 buah, gunting 5 buah, cermin 1 buah, botol kaca 1 buah, obeng 1 buah, kikir 2 buah, korek api 7 buah, alat cukur 2 buah.

“Kita juga ada menemukan 5 buah pisau, semua barang-barang tersebut kita sita untuk nantinya dimusnahkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hasil Produksi Pertanian Hortikultura Selisun Nunukan Diharapkan dapat Berkembang

Dijelaskannya, kegiatan yang rutin dilaksanakan tersebut guna meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban pada hunian Lapas Kelas IIb Nunukan. Khususnya sekaligus sebagai bentuk penerapan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Tujuan lain penggeledehan sejumlah kamar narapidana juga untuk menciptakan kebersamaan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas yang merujuk pada penguatan tugas dan fungsi keamanan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Dugaan Investasi Bodong di Nunukan, Puluhan Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

“Kita berkomitmen dalam sidak seperti ini, ini merupakan antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *