Penyelundupan Puluhan Miras Digagalkan di Perbatasan Indonesia-Malaysia 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan botol minuman keras (miras) yang hendak diselundupkan dari Malaysia berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 5/105 Tarik/PG Pos Gabma Long Midang di Perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dansatgas Pamtas Yonarmed 5/105 Tarik/PG Letkol Arm Yan Octa Rombenanta, mengatakan puluhan miras tersebut berhasil digagalkan saat hendak diselundupkan di jalur tikus perbatasan pada Jumat 11 November 2022, sekira pukul 00.30 Wita.

“Penyeludupan ini berhasil diungkap saat personel Pos Gabma Long Midang melaksanakan Ambush di jalan menuju Desa Pa’Rupai, Kecamatan Krayan,” ujar Letkol Arm Yan Octa Rombenanta kepada benuanta.co.id, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  Kebahagiaan di Bulan Muharram, Kemenag Nunukan Salurkan Santunan Serentak bagi Anak Yatim dan Difabel

Diungkapkannya, Tim Ambush yang dipimpin oleh Serda Eko mendapati dua orang berinisial RL dan F yang melintas menggunakan kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter dan Yamaha Force 1.

Melihat gerak gerik mencurigakan, Tim Ambush lalu menghentikan kendaraan roda tersebut dan didapati beberapa karung dengan tas berisikan puluhan miras merek Label 5.

“Saat kami periksa ada 57 botol miras jenis Label 5 yang kami amankan dan gagalkan penyelundupannya masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapal Pengangkut Ikan Nyaris Karam di Dermaga PLBL Jamaker

Dansatgas mengutarakan, penggagalan penyelundupan miras di Kecamatan Krayan bukanlah hal yang baru terjadi, sehingga ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia, dengan tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsi miras.

“Tentunya kita akan terus gencar melaksanakan upaya-upaya untuk mencegah penyelundupan Miras maupun barang ilegal lainnya dengan melakukan patroli dan pemeriksaan yang lebih intensif di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya kegiatan penyelundupan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, BPPD Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni di Pulau Sebatik

Sementara itu, Dan SSK 1 Kapten Arm Yuniyarto, menerangkan bahwa dua orang pelaku penyelundupan dan barang bukti Miras telah diserahkan oleh Danpos Gabma Long Midang Serma Januar Afandi kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Polsek Krayan.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan dan diterima langsung oleh Kapolsek Krayan Ipda Hermanto untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *