4 Tersangka Tipikor Septic Tank Belum Boleh Dikunjungi, Ini Alasannya

Hukrim, Nunukan186 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Empat tersangka yakni MS, KS, MA dan YU dugaan kasus korupsi pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) telah resmi telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan sejak Senin (17/10/2022) lalu selama 20 hari hingga 5 November 2022 mendatang di Lembaga Pemasyarakatan (Lepas) Kelas IIB Nunukan.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan untuk menjalani proses penahanan, saat ini keempat tersangka ditahan di sel isolasi.

Baca Juga :  Bejat! Manfaatkan Situasi Rumah yang Sepi, Ayah di Nunukan Tega Cabuli Anak Kandungnya

“Kita masih menerapkan ketentuan isolasi selama dua Minggu bagi tahanan baru seperti di masa pandemi,” ujar I Wayan Nurasta Wibawa kepada benuanta.co.id, Rabu (19/10/2022).

Sementara itu, I Wayan mengatakan untuk keempat tahanan baru yang dititipkan oleh Kejari Nunukan tersebut akan ditempatkan di Penaling Blok A dan Blok B.

“Jadi untuk dua tersangka laki-laki itu diletakan di Blok A sedangkan untuk dua tersangka perempuan ditempatkan di Blok B, karena di blok-blok tersebut ada sel isolasinya,” katanya.

Baca Juga :  Serapan Pupuk Bersubsidi Nunukan Tembus 93 Persen, DKPP Minta Tambahan Alokasi Tahun 2027

Ditegaskannya, selama masa penahanan di sel isolasi, keempat tahanan tidak diperbolehkan mendapat kunjungan sehingga mereka baru diperbolehkan menerima kunjungan dari pihak keluarga setelah dua minggu pasca penahanan di Lapas, hal ini lantaran masih dalam masa pandemi.

“Dua Minggu dulu baru boleh di kunjungi, kita tentunya harus pastikan dulu keempatnya harus steril dulu baru bisa kita baurkan dengan tahanan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Marak Korban Investasi Bodong, Kapolres Nunukan Minta Masyarakat Tak Tergiur Keuntungan Besar

Dijelaskannya, untuk pihak keluarga tersangka yang nantinya ingin melakukan kunjungan harus memiliki surat izin dari Kejari Nunukan selaku pihak yang menetapkan penahanan keempat orang tersebut.

“Harus punya izin dari kejaksaan, kalau tidak mengantongi izin tentu pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk melakukan kunjungan terhadap para tersangka,” tegasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *