Rumput Laut Menyedot Pendatang Luar Daerah ke Nunukan, Data Camat 2000 Orang

Nunukan369 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Rumput laut menjadi andalan perekonomian masyarakat Pulau Nunukan dan Sebatik, tampaknya menyedot para pendatang dari berbagai wilayah Indonesia untuk mencari nafkah di pulau Perbatasan Indonesia Malaysia.

Camat Sebatik Barat, Hj. Ramsidah mengatakan, peningkatan jumlah pendatang baru di wilayah kecamatan Sebatik Barat semakin hari semakin bertambah melihat hal itu pihaknya akan melakukan pendataan ke empat desa di antaranya desa Bambangan, Binalawan, Liang Bunyu dan Stabu.

“Dari hasil pendataan kami di lapangan selama empat hari sekira 2000 orang berada di Sebatik Barat yang belum memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP). Tapi dari jumlah itu, ada 500 orang sudah terdata,” kata Hj. Ramsidah, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga :  Mantan Pekerja Diduga Curi 434 Kg Rumput Laut Milik Majikan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Agar tertib administrasi kependudukan dan sosial serta upaya peningkatan perbaikan dan ketentraman di wilayah Kecamatan Sebatik Barat, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penduduk yang berdomisili di Kecamatan Sebatik Barat namun belum memiliki dokumen administrasi kependudukan dan daerah rawan permasalahan sosial lainnya sesuai wilayah domisili.

“Kami juga telah memberikan arahan bagi warga yang pendatang dari luar yang belum memiliki identitas di wilayah Sebatik Barat, agar segera melaporkan ke pemerintah setempat. Biar aman kita semua, dan mereka juga tenang dalam mencari nafkah,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Nunukan Minta Personelnya di Sebatik Aktif Baca Potensi Konflik

Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pindah penduduk di wilayah Indonesia disebutkan bahwa WNI yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana daerah asal dan instansi pelaksana daerah tujuan.

Pindah berdasarkan sebagaimana dimaksud di atas adalah berdomisilinya (bertempat tinggal) WNI di wilayah yang baru minimal 1 (satu) tahun atau kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1(satu) tahun. Kewajiban pengurusan pindah datang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pelayanan administrasi baik dibidang sosial, pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya sekaligus sebagai upaya pencegahan konflik sosial di kemudian hari.(*)

Baca Juga :  Serapan Pupuk Bersubsidi Nunukan Tembus 93 Persen, DKPP Minta Tambahan Alokasi Tahun 2027

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *