FKUB Nunukan Dukung Polisi Basmi Judi Sabung Ayam

benuanta.co.id, NUNUKUN – Polsek Nunukan membubarkan arena judi sabung ayam menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nunukan. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Nunukan, IPTU. H. Ridwan Supangat.

Ridwan menyampaikan, peran dari tokoh agama, masyarakat dan media juga diharapkan membantu melakukan tindakan preventif. Sebab, pembubaran perjudian dinilai Ridwan tidak mudah menangkap pelakunya, ditambah prosesnya sulit dan membutuhkan tenaga ekstra.

Baca Juga :  Lagi, Pohon Tumbang Tutup Jalan Sudirman di Nunukan

Ketua FKUB Nunukan Ustaz Hamzah Sanusi, mengatakan, salah satu cara mencegah penyakit masyarakat seperti perjudian sambungan ayam perlu dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama untuk bisa lebih aktif lagi, begitu juga untuk kepolisian lebih aktif lagi memberantas penyakit masyarakat.

“Kegiatan tersebut bukan memberikan kebahagiaan kepada masyarakat, malah akan membawa kemelaratan dari pada masyarakat,” kata Ustaz Hamzah Sanusi, kepada, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Rumah Walet Penghasil Cuan Ratusan Juta Ludes Terbakar di Nunukan Selatan

Sehingga perlu kolaborasi bersama dengan instansi terkait, baik itu dari ke polisian, tokoh masyarakat, dan agama dalam pencegahan penyakit masyarakat.

FKUB Nunukan nantinya akan turun di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait dampak dari sabung ayam maupun lainnya yang bisa merusak kehidupan manusia.

“Menjadi target kita adalah ketua RT sehingga dapat memberikan pemahaman sehingga penyakit masyarakat bisa hilang,” jelasnya.

Baca Juga :  Suasana Damai Warnai Perayaan Waisak di Nunukan

Lebih lanjut Ustaz Hamzah Sanusi, dia telah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Nunukan, nantinya FKUB akan melakukan silaturahmi kepada Kapolres Nunukan. “kita jaga mendukung polres Nunukan dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti sambung ayam,” tegasnya. (*)

Reporter: Tim Benuanta

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *