Berkas BAP Lengkap, Imigrasi Nunukan Serahkan Satu WNA Malaysia ke Kejari

Nunukan358 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SS (39) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, atas dugaan tindak pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011, tentang pelarangan masuknya orang asing ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian, Kamis (29/7/2021).

“SS ini masuk ke Indonesia dari Tawau Malaysia, masuk ke Indonesia pada (17/12) lalu, dia ikut rombongan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam satu speedboat, namun saat dilakukan pendataan didapatlah WNA tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Gerebek Rumah di Sebatik Timur, Dua Pria dan 43,87 Gram Sabu Diringkus Polisi

Dia menjelaskan, terungkapnya perkara ini pada saat BP2MI Nunukan melakukan pendataan terhadap TKI yang tiba di Nunukan. Petugas menemukan satu orang yakni pelaku tak sesuai dengan data yang diterima dari Konsulat Jenderal RI di Malaysia.

Bahkan SS waktu itu hanya membawa IC atau kartu pengenal dan tidak membawa dokumen perjalanan negaranya. Alhasil, WNA tersebut didapat lalu diserahkan ke imigrasi Nunukan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Tak Mau Pulang ke Rumah, Anak 11 Tahun di Nunukan Mengaku Telah Disetubuhi Ayah Tirinya

“Saat dilakukan Interogasi di kantor betul saja SS adalah WNA asal Malaysia. Pada hari ini kami menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk diproses ke pengadilan, dan tinggal menunggu keputusan untuk menjalani masa tahanan,” jelasnya.

Ditambahkan Kepala Seksi Intel Dakim Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menerangkan tujuan SS ke Indonesia untuk menjemput istrinya. Pasalnya, istri SS merupakan salah satu TKI yang dideportasi dari Tawau Malaysia.

Baca Juga :  Serapan Pupuk Bersubsidi Nunukan Tembus 93 Persen, DKPP Minta Tambahan Alokasi Tahun 2027

“SS ini datang ke Nunukan untuk menjemput istrinya, karena istrinya masuk dalam pemulangan TKI,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan SS, masuknya dia ke Indonesia tanpa dokumen lengkap untuk menyusul istri itu sudah direncanakan dan mengikuti rombongan pemulangan TKI dengan modal nekat.

“Atas dasar tanggung jawab saya kepada istri, saya tau dia orang Indonesia dan memiliki paspor. Namun untuk jaminan saya belum bisa buat di Malaysia,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *