Salat Idulfitri di Masjid Darul Falah Berjalan Sesuai Prokes

NUNUKAN – Kementerian Agama telah membuat panduan pelaksanaan ibadah salat Idulfitri di masa pandemi Covid-19, termasuk di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pelaksanaan salat harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 116/450/Setda-Humpro/V/2021, yang ditandatangani oleh Bupati Nunukan. Hj. Asmin Laura Hafid.

Dari pantauan benuanta.co.id, Masjid Darul Falah Tembelunu, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, sebelum melaksanakan salat para jemaah diberikan masker oleh petugas, dan juga terlihat telah menggunakan masker  di dalam masjid.

Baca Juga :  Konsulat RI Tawau Temui 307 Tahanan WNI, Siapkan Program Pertukaran Narapidana dan Penerbitan KTP

Pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Darul Falah Tembelunu dan masjid-masjid setempat dimulai sekitar pukul 07.00 Wita. Terlihat ratusan orang melaksanakan sholat berjemaah.

Ketua Panitia Salat Idulfitri di Masjid Darul Falah, Mashud mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan terkait pelaksanaan Salat Idulfitri. “Kita pengurus sudah siap prokes, mulai masker juga sudah dan mencuci tangan,” kata Mashud, kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  BNPP dan Pemkab Nunukan Tinjau Lokasi PLBN Krayan, Percepat Pengembangan Kawasan Perbatasan

Lanjut dia, pelaksanaan salat ini juga berjalan dengan baik, dan sesuai prokes. “Semoga Covid-19 ini juga cepat berakhir, sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasanya,” harapnya.  (*)

Reporter:  Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *