Setelah Ditetapkan Paslon, APK Tidak Sesuai Dengan Aturan Akan Diterbitkan

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nunukan melaksanakan rapat kordinasi bersama stakeholder diantaranya, KPU Nunukan, Polres Nunukan, Sekda Nunukan, Satpol-PP, dan beberapa instansi lainnya dalam membahas penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (23/9/2020).

Rapat tersebut membahas berbagai macam permasalahan yang harus diantisipasi pada saat pemasangan APK Bakal Calon Kepala Daerah yang nantinya telah ditetapkan sebagai peserta dalam Pilkada tahun 2020.

Yang Harus menjadi perhatian bersama adalah masalah tempat pemasangan APK yang tidak semua boleh dijadikan ajang kampanye bagi para kandidat seperti, tempat Ibadah termasuk halaman, Lembaga Pendidikan (gedung dan sekolah), Rumah Sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, sarana dan prasarana publik dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Akses Darat Lumpuh, Harga Bahan Pokok dan BBM di Krayan Selatan Melonjak

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Nunukan Hariyadi, harus bekerja sama dalam pengawasan pelaksanaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jika terdapat APK yang tidak sesuai dengan zona atau tempat yang telah ditetapkan untuk ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait dengan alat peraga sosialisasi, maka Bawaslu akan memberikan surat penertiban ke Liosion Officer (LO) pasangan calon, KPU, Satpol-PP dan maupun petugas Pilkada 2020.

Baca Juga :  Rentetan Kebakaran di Nunukan Dipicu Kelalaian Warga

Sedangkan APK yang memiliki bergambar orang yang bukan termasuk kader partai, atau individu yang sama sekali tidak ada termasuk pengurus partai itu tidak diperkenankan

“Selain itu, mulai saat ini sosialisasi program pemerintahan yang memuat gambar pertahanan segera hilangkan, sebab pertanahan menjadi calon pemilihan kepala daerah,” Hariyadi, kepada benuanta.co.id.

Ditambahkan Komisioner KPU Nunukan Divisi Hukum, Dedy menjelaskan, dalam desain gambar calon Bupati dan wakil Bupati tidak boleh ada presiden dan wakil presiden, maupun lainya. yang boleh itu hanya orang partai atau kader partai, di luar dari itu tidak ada di atur itu sudah jelas dalam peraturan KPU.

Baca Juga :  5 Layanan Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026

Desain APK hanya nama, nomor urut, visi misi, dan bisa menampilkan visual pengurus partai juga.

“Desain APK harus diserahkan ke KPU dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Kita juga masih menggunakan dasar PKPU 4 tahun 2017 untuk ketentuan APK, semua regulasinya diatur disitu,” jelasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *