Pelajar Dilarang Keliaran di Atas Jam 8 Malam

Nunukan249 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Maraknya remaja usia sekolah yang masih berkeliaran saat malam hari menjadi perhatian khusus oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nunukan.

Kepala Satpol-PP Nunukan, Mesak Adianto mengatakan selama ini pihaknya kerap melakukan razia malam dengan sasaran terhadap remaja usia sekolah yang masih berkumpul atau nongkrong di jalan-jalan atau di cafe saat malam hari.

“Sebenarnya kita kerap lakukan razia dan penertiban, jadi saat kita dapati anak-anak tersebut langsung kita laporkan dan koordinasi kepada pihak sekolahnya,” kata Mesak kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Tak Mau Pulang ke Rumah, Anak 11 Tahun di Nunukan Mengaku Telah Disetubuhi Ayah Tirinya

Dikatakannya, razia yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan tersebut melarang anak usia sekolah  untuk keluar malam melewati batas pukul 20:00 Wita.

“Boleh keluar di atas jam tersebut dengan ketentuan ada kegiatan dari sekolah atau keluar rumah dan didampingi oleh orang tuanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dampak Asap Karthula, Disdik Nunukan Terapkan Belajar Dari Rumah Selama Tiga Hari

Dikatakannya, selama ini jika pihaknya mendapatkan anak usia sekolah masih berada di luar saat malam hari, pihaknya hanya memberikan penertiban dan melakukan pembinaan dengan memanggil orang tuanya serta pihak sekolah.

“Ke depannya kita akan gencar lakukan razia dan juga sosialisasi kepada pihak cafe-cafe, tempat karaoke agar ada batasan waktu untuk anak-anak usia sekolah. Minimal pihak pengelola cafe atau tempat hiburan akan kita berikan teguran,” jelasnya.

Baca Juga :  Bikin Warga Resah, ODGJ di Jalan Ujang Dewa Diamankan Satpol PP Nunukan

Sehingga, Mesak juga menghimbau kepada setiap orang tua untuk tetap mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar malam apabila tidak ada kegiatan sekolah.

“Ini juga salah satu bentuk, agar anak-anak kita ini terhindar dari kegiatan-kegiatan yang menggangu ketertiban masyarakat dan keselamatan anak itu sendiri,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *