Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

benuanta.co.id, NUNUKAN – Memudahkan dalam melakukan pindah domisili, masyarkat kini tak perlu lagi melampirkan surat pengantar RT/RW.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Dihapusnya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

Baca Juga :  2 Pengedar Sabu di Nunukan Diamankan Tim Gabungan, Barbuk 81 Gram dan 42.100 Ringgit Malaysia Turut Disita

Kepala Dinas Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, Agus Palentek, mengatakan tak lagi repot mengurus surat pengantar dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Namun langsung datang ke Disdukcapil untuk mengajukan surat perpindahan dan mengisi formulir yang sudah disiapkan petugas pelayanan.

“Kecuali permohonan penerbitan biodata yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus minta pengantar ke RT,” kata Agus Palentek, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga :  139 WNI Dipulangkan dari Malaysia, Masalah Dokumen Masih Mendominasi

Selain datang ke kantor, Disdukcapil Nunukan juga telah menerapkan perpindahan melalui online. Mesak berharap agar masyarakat memiliki kesadaran pribadi untuk dapat datang secara langsung ke Disdukcapil.

“Kami menyuruh datang ke Disdukcapil agar terhindar dari calo yang biasa memanfaatkan jasa mereka dengan meminta upah yang tak wajar. Padahal jika melakukan kepengurusan sendiri itu tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Nunukan Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Masuk Kategori Sedang

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *