benuanta.co.id, NUNUKAN – Kabupaten Nunukan kembali diselimuti kabut. Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kualitas udara dan jarak pandang yang dapat memengaruhi aktivitas sehari-hari.
Di tengah kondisi tersebut, Stasiun Meteorologi Kelas II Nunukan merilis pembaruan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem pada Selasa (13/10/2026). Berdasarkan data BMKG, kualitas udara di Kabupaten Nunukan berada dalam kategori sedang dengan konsentrasi partikulat halus PM2.5 pada rentang 15,5–55,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Kepala BMKG Nunukan, William Sinaga, menjelaskan kategori sedang menunjukkan kualitas udara yang masih dapat diterima oleh mayoritas masyarakat. Namun, kondisi tersebut tetap perlu dipantau, terutama ketika wilayah Nunukan kembali diselimuti kabut.
Kabut yang menyelimuti suatu wilayah tidak selalu menandakan tingginya konsentrasi polutan. Karena itu, kondisi atmosfer, jarak pandang, dan kualitas udara perlu dilihat berdasarkan indikator pengamatan yang berbeda.
“Kualitas udara kategori sedang masih dapat diterima oleh mayoritas masyarakat. Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan kondisi udara dan mengurangi paparan apabila kualitas udara memburuk,” terang William.
Munculnya kabut kembali menjadi perhatian karena kondisi tersebut berpotensi mengganggu jarak pandang, khususnya bagi pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan. Meski demikian, belum dapat dipastikan bahwa kabut yang menyelimuti Nunukan berkaitan langsung dengan penurunan kualitas udara.
Untuk mengetahui penyebabnya, diperlukan pengamatan lebih lanjut terhadap kondisi atmosfer serta data pendukung lainnya.
“Kita juga memperbarui informasi peringatan dini kualitas udara setiap hari pukul 10.00 Wita. Informasi tersebut menjadi salah satu acuan untuk memantau potensi perubahan kualitas udara hingga tiga hari ke depan,” jelasnya.
Dalam sistem pemantauan BMKG, kualitas udara dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya. Tingkat konsentrasi PM2.5 menjadi salah satu indikator untuk menentukan kategori tersebut.
Partikulat PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk ke saluran pernapasan. Jika konsentrasinya meningkat, paparan partikel ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan.
Untuk mengantisipasi dampak pencemaran udara, masyarakat diimbau memeriksa informasi kualitas udara sebelum beraktivitas di luar ruangan.
Apabila kualitas udara memburuk, masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker yang sesuai ketika diperlukan, serta menghindari paparan asap rokok dan sumber polusi lainnya.
Penggunaan penyaring udara di dalam ruangan juga dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi paparan partikel halus. Selain itu, masyarakat diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila mengalami keluhan pernapasan.
Bagi pengendara yang melintas ketika kabut mengurangi jarak pandang, kewaspadaan juga perlu ditingkatkan. Pengendara sebaiknya mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan menggunakan lampu kendaraan sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.
BMKG mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menjadikan kondisi visual sebagai patokan dalam menilai kualitas udara. Kabut yang terlihat tebal belum tentu menunjukkan tingginya konsentrasi PM2.5, begitu pula udara yang tampak cerah belum tentu bebas dari polutan.
“Kita juga harap Masyarakat dapat memantau perkembangan kualitas udara melalui laman resmi BMKG Kualitas Udara Indonesia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







