139 WNI Dipulangkan dari Malaysia, Masalah Dokumen Masih Mendominasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 139 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (15/10/2026) sore. Dari jumlah tersebut, 57 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi kelompok terbesar dalam pemulangan kali ini.

Kasubbag Tata Usaha BP3MI Kalimantan Utara, Sarmi, menyebutkan 53 deportan lainnya berasal dari Sulawesi Selatan. Sisanya berasal dari sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Dari total 139 WNI yang dipulangkan dari Malaysia, sebanyak 57 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan 53 orang dari Sulawesi Selatan. Sisanya berasal dari sejumlah daerah lain di Indonesia,” ujar Sarmi.

Ratusan deportasi ini telah menjalani masa tahanannya di dua Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Malaysia, yakni DTI Papar dan DTI Kinabalu. Pemulangan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Nomor 0530/PK/10/2026/04/04 tertanggal 13 Oktober 2026.

Baca Juga :  Perputaran Ekonomi Paras Fest 2026 Tembus Rp12,6 Miliar

“Para deportan ini berasal dari dua Depot Tahanan Imigrasi di Malaysia, yakni DTI Papar dan DTI Kinabalu. Setibanya di Nunukan, mereka menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian dan barang bawaan sebelum dipindahkan ke Rusunawa untuk pendataan serta penampungan sementara,” jelasnya.

Berdasarkan data deportasi, dari total 139 orang tersebut, sebanyak 93 orang merupakan laki-laki dewasa, 30 perempuan dewasa, serta 16 anak-anak yang terdiri dari 14 laki-laki dan dua perempuan.

Selain NTT dan Sulawesi Selatan, deportan berasal dari Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara masing-masing delapan orang, Sulawesi Tenggara enam orang, Jawa Timur dua orang, serta Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah masing-masing satu orang.

Sabri mengatakan, persoalan keimigrasian masih menjadi salah satu masalah utama yang tercatat dalam pemulangan 139 WNI tersebut. Data menunjukkan, sebanyak 59 orang memiliki masalah paspor atau izin tinggal, sedangkan 43 orang masuk ke Malaysia secara ilegal.

Baca Juga :  Liquid Ganja Sintetis Ancam Pelajar di Nunukan, Polisi Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua

Selain itu, terdapat 32 orang yang lahir di Sabah atau belum pernah memiliki paspor. Dua orang lainnya tercatat terkait penyalahgunaan izin tinggal, sementara tiga orang berkaitan dengan kasus narkoba.

Data tersebut menunjukkan beragam persoalan yang dihadapi WNI selama berada di Malaysia, mulai dari ketidaklengkapan dokumen perjalanan hingga pelanggaran aturan keimigrasian.

“Keberangkatan tanpa prosedur yang sesuai dapat meningkatkan risiko pekerja migran menghadapi persoalan hukum dan menyulitkan akses terhadap perlindungan selama bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Sehingga, kelengkapan dokumen dan penggunaan jalur penempatan resmi menjadi hal penting untuk memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan. Setelah pemeriksaan selesai, BP3MI Kalimantan Utara akan melakukan pendataan serta membantu mengoordinasikan pemulangan para deportan ke daerah asal masing-masing.

Petugas turut mengingatkan para deportan agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

Baca Juga :  2 Pengedar Sabu di Nunukan Diamankan Tim Gabungan, Barbuk 81 Gram dan 42.100 Ringgit Malaysia Turut Disita

“Kami mengimbau kepada para PMI ini agar mudah tergiur oleh bujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, kontrak kerja, maupun legalitas keberangkatan,” tegasnya.

Ia meminta kepada WNI yang ingin kembali bekerja di Malaysia harus menempuh jalur resmi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Apabila nantinya ingin kembali bekerja di sana, silakan menempuh jalur resmi dengan dokumen yang lengkap agar memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan. Dengan demikian, apabila mengalami permasalahan selama bekerja di luar negeri, pemerintah dapat memberikan bantuan sesuai kewenangannya,” lanjutnya.

Setelah tiba di Nunukan ratusan PMI selanjutnya di bawa Rusunawa untuk menjalani pendataan ulang dan menempati tempat penampungan sementara sambil menunggu kapal menuju daerah asal masing-masing. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina