2 Pengedar Sabu di Nunukan Diamankan Tim Gabungan, Barbuk 81 Gram dan 42.100 Ringgit Malaysia Turut Disita

benuanta.co.id, NUNUKAN – Aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nunukan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), tim gabungan berhasil mengamankan dua orang berinisial AI (35), laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta, dan T, perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, menjelaskan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan. Sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mengamankan AI di rumahnya. Penggeledahan badan dan rumah dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 74,07 gram,” sebut Idris.

Dikatakannya, barang bukti tersebut terdiri dari 19 bungkus plastik bening berukuran sedang dan 14 bungkus berukuran kecil yang disimpan di dalam tas kecil berwarna merah di atas seng rumah tersangka.

Baca Juga :  Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, LB Sebut Tunggu Hasil Penyelidikan

“Pelaku AI yang pertama diamankan berserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari perempuan berinisial T. Tim gabungan kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri keterlibatan perempuan tersebut dalam dugaan peredaran narkotika itu.

Sekitar pukul 15.45 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan T di kawasan Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah T yang beralamat di Jalan Tanjung, RT 011, Kelurahan Nunukan Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah plastik klip kosong transparan serta uang tunai sebesar RM42.100 atau 42.100 ringgit Malaysia yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah kedua T di kawasan Perumahan KPN Griya Sejahtera Permai, RT 04, Kelurahan Nunukan Selatan. Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 18.20 Wita dengan disaksikan ketua RT setempat kembali menemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Dari Pertambangan hingga Perbankan, 15 Perusahaan Ikut Andil di Job Fair 2026 Nunukan

“Di situ kita berhasil menemukan dua bungkus plastik transparan berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 7,13 gram yang disimpan di bawah kulkas,” ungkapnya.

Sehingga, dari dua lokasi penguasaan sabu yang terungkap dalam rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyita narkotika dengan berat bruto keseluruhan sekitar 81,20 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari rangkaian pengungkapan tersebut meliputi satu tas kecil berwarna merah, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna hitam, satu alat penjepit berbahan stainless steel, satu sendok sabu, satu kotak kecil transparan, serta uang tunai sebesar Rp3.305.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Sementara itu, dari T, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar RM42.100, satu unit iPhone 17 berwarna silver, satu toples transparan, sejumlah plastik klip kosong, satu mobil Toyota Rush berwarna putih, satu tas ransel berwarna pink, serta satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna hitam.

Baca Juga :  Ketua PKBM Endless Akui Lausa Laida Tak Pernah Ikut Ujian Sekolah, Nilai di Dokumen Hanya Perkiraan

Keberadaan uang dalam mata uang ringgit Malaysia tersebut menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang kini ditangani penyidik. Namun, keterkaitan seluruh barang yang disita dengan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Usai pengungkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Idris menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Nunukan.

“Kita masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku, termasuk dugaan asal-usul sabu, peran masing-masing, serta keterkaitan barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina