Manfaatkan Situasi, Curi HP Tetangga saat Dicharger

benuanta.co.id, Nunukan – Nekat curi Handphone (HP) milik tetangga kamar indekosnya, MAN (42) warga Jalan Manunggal Bhakti, RT.12, Kelurahan Nunukan Timur ini berujung bui. Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini terjadi pada Ahad (10/12/2023) sekira pukul 06.00 Wita.

“Kejadiannya Desember 2023 lalu, pelakunya ini baru kita amanakan Sabtu (6/1/2024) lalu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati Selasa (9/1/2024).

Siswati menerangkan, dari keterangan korban UM (26). Saat itu sekira pukul 00.05 Wita, sebelum korban tidur di kamar indekosnya yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti korban mencharger HP miliknya.

Baca Juga :  Kapal Pengangkut Ikan Nyaris Karam di Dermaga PLBL Jamaker

HP tersebut dicharge dan diletakan di bawah kakinya. Namun, saat sekira pukul 06.00 Wita, saat ia terbangun korban terkejut melihat Hpnya sudah hilang. Sehingga korban yang mengalami kerugian material sekira Rp 3,6 juta melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.

“Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi yang mana diketahui merupakan tetangga indekos korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nunukan Cetak Perajin Kreatif, Produk Anyaman Lokal Disiapkan Tembus Pasar Lebih Luas

Pelaku, MAN diringkus secara paksa, saat ia sedang berada di pinggir jalan di Jalan Hasanuddin, RT.14. Dari hasil penggeledahan, dari tangan MAN polisi berhasil mengamankan satu unit HP milik korban.

“Pelakunya ini kan tetangganya korban, jadi pelaku sudah mengetahui situasi kondisi di lokasi, jadi pelaku ini masuk dengan cara membuka kamar kos korban lalu mengambil HP korban yang tengah di charger,” jelasnya.

Baca Juga :  Jembatan Garuda Harapan Baru Petani Krayan Barat Angkut Hasil Panen

Usai mengambil HP korban, pelaku langsung membuang kartu cellular  yang berada di Hp milik korban dan menggantinya dengan kartu cellular miliknya.

“Pengakuannya, Hp itu mau di gunakan  dipergunakan sehari-hari oleh pelaku,” ucapnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAN telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *