benuanta.co.id, NUNUKAN – Jalankan bisnis kosmetik ilegal pria berinisial SP (31) asal Kabupaten Nunukan terpaksa harus berurusan dengan jerat hukum.
SP ditangkap Tipiter Satreskrim Polres Nunukan di Pelabuhan Fery Sei Jepun saat hendak melakukan pengiriman kosmetik Ilegal asal Malaysia ke Pare-pare, Sulsel pada Kamis (13/10/2023) malam.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah terindikasi banyak melakukan penyelundupan kosmetik ilegal melalui jalur perbatasan.
“Semua transaksi pembelian kosmetik itu dilakukan pelaku melalui pesan WhatsApp dengan seseorang yang berada di Malaysia,” ungkapnya, Senin (16/10/2023).
Setelah transaksinya berhasil, lanjut Lusgi, penjual yang ada di Malaysia akan langsung mengirim barang tersebut dengan menggunakan jalur yang ada di Pulau Sebatik. Setelahnya kosmetik tersebut akan dibawa ke Bambangan untuk diberangkatkan menggunakan speedboat ke Nunukan melalui Aji Putri.
“Saat tiba di Nunukan, kosmetik yang berjumlah kurang lebih seribu pcs ini langsung diamankan SP ke gudangnya yang berada di Jalan Porsas, setelah itu akan dikemasnya kemudian dikirim,” jelasnya.
Pelaku kemudian membawa kosmetik ke Pelabuhan Fery menggunakan sepeda motornya. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Tarakan menggunakan kapal Fery. Setelah tiba di Tarakan akan didikirim lagi ke Sulsel dengan menggunakan kapal laut.
Saat itu dari hasil pengintaian, usai barangnya disimpan pelaku di dek paling atas kapal Fery, pelaku kemudian turun ke kapal sembari menunggu kapal tersebut berangkat. Kemudian ia naik kembali ke kapal Fery.
“Pada saat mau naik ke kapal, di situ kita langsung tangkap. Lalu, kita amankan beberapa barang bawaannya yakni tas ransel, koper dan satu kotak,” ujarnya.
Lusgi membeberkan, setelah barangnya dibongkar, polisi mendapati ada kurang lebih 200 pcs kosmetik, termasuk 100 buah jenis serum tanpa adanya izin edar dari BPOM.
Tak sampai di situ, polisi juga mengeledah gudang penyimpanan pelaku di Jalan Porsas dan kembali di amanakan sebanyak 500 pcs kosmetik yang sama.
“Setelah itu, kita lanjut ke rumah pelaku dan mendapati ada sekitar 200 pcs lagi kosmetik ilegal. Jadi, totalnya kurang lebih ada seribu pcs kosmetik Ilegal yang kita amankan,” bebernya
Dari pengakuan SP yang tinggal di daerah pelabuhan ini, ia mengaku membeli kosmetik tersebut dengan harga sekitar Rp 42 jutaan.
“Pelaku ini sudah terbiasa berdagang seperti ini. Pengakuannya itu sejak mulai Juni lalu. Dia sendiri yang bergerak,” jelasnya.
Untuk penjualannya sendiri, dia mengaku pelaku memasoknya stoknya sesuai dengan permintaan konsumennya.
“Biasanya pelaku kirim melalui kapal Pelni maupun swasta, lalu titip ke penumpang kapal. Tapi, biasanya pelaku juga ikut untuk menjamin barangnya sampai dengan aman,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, SP saat ini sudah diamankan di Mako Polres Nunukan disangkakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







