Kok Bisa! Imigrasi Salah Tetapkan WNA Asal India yang Overstay di Indonesia

Nunukan291 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – AK (45) warga negara India harus berurusan dengan pihak Imigrasi Nunukan lantaran overstay selama 34 hari, sehingga harus membayar biaya beban overstay sebanyak Rp 34 juta.

Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Pratama, mengatakan AK masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan.

“Kedatangan AK ke Indonesia untuk menemui calon istrinya di Nunukan yang akan dia nikahi,” kata Jodhi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga :  Serapan Pupuk Bersubsidi Nunukan Tembus 93 Persen, DKPP Minta Tambahan Alokasi Tahun 2027

Meski begitu, petugas hanya menahan paspor yang bersangkutan. Kata Jodhi, AK sudah dimintai keterangan dan dikenakan biaya beban serta akan dideportasi pada Rabu depan.

Jodhi menjelaskan, sesuai dengan peraturan undang-undang jika belum cukup 60 hari orang tersebut tidak perlu ditahan, namun hanya menahan dokumen atau paspor. Tapi jika dia, tidak dapat membayar denda maka akan dilakukan deportasi cekal, sedangkan penghapusan cekal itu harus melunasi beban overstay tersebut.

Kasus overstay AK diketahui Imigrasi Nunukan saat ia datang ke Kantor Pelayanan Imigrasi Nunukan, untuk mencoba berkonsultasi atas habisnya masa berlaku visa miliknya.

Baca Juga :  Marak Korban Investasi Bodong, Kapolres Nunukan Minta Masyarakat Tak Tergiur Keuntungan Besar

Selain itu, Imigrasi Nunukan juga meluruskan pria berinisial LGS (26) warga India yang diwartakan dengan judul https://benuanta.co.id/index.php/2023/03/24/overstay-37-hari-warga-india-didenda-imigrasi-nunukan/106206/14/57/34/
ternyata tidak overstay. Sebab setelah ditelusuri ternyata LGS baru masuk ke Indonesia  selama 7 hari.

Saat dia keluar dari Indonesia pernah mengajukan Exit Permit Only (EPO) di Kantor Imigrasi Batu licin, Kalimantan Selatan. Namun saat keberangkatannya, Imigrasi Batu licin tidak membatalkan

Baca Juga :  Terungkap! Pembuang Jasad Bayi di Sebatik Adalah Ibu Kandungnya Sendiri

Exit Permit Only sehingga sistem di Imigrasi seluruh Indonesia LGS masih tercatat memiliki Exit Permit Only. Saat datang kembali ke Indonesia juga diberikan Exit Permit Only kembali sehingga terindikasi overstay.

“Hal itu juga sudah disampaikan oleh LGS bahwa dia tidak overstay sama sekali, jadi itu emang kesalahan Imigrasi Batu licin yang tidak menghapus EPO sebelumnya. Saat ini LGS sudah kembali ke negara,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *