Tertangkap Tangan Hendak Selundupkan CPMI ke Malaysia

Nunukan389 views

benuanta.co.id, Nunukan – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kapolsek Sebatik Barat kembali menggagalkan penyeludupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tikus.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan pihaknya berhasil menggalakkan penyelundupan 4 orang CPMI pada Sabtu (4/3/2023) sekitar jam 08.00 Wita.

“CPMI tersebut berhasil diamankan di Dermaga Bambangan, RT. 01, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (6/3/2023).

Baca Juga :  Gerebek Rumah di Sebatik Timur, Dua Pria dan 43,87 Gram Sabu Diringkus Polisi

Siswati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyeludupan WNI di Dermaga Bambangan.

Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi tersebut, personel berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan asal Bulukumba, Sulawesi Selatan yang diduga CPMI dan satu orang laki-laki yakni Syafaruddin (52) yang diduga berperan sebagai calo atau pengurus CPMI.

“Dari hasil interogasi terhadap CPMI tersebut mengatakan, jika mereka akan di berangkat oleh pelaku Syafaruddin ke Tawau, Malaysia melalui jembatan tradisional Bambangan menuju Dermaga Somel Sebatik Utara dengan menggunakan mobil taksi,” katanya.

Baca Juga :  Serapan Pupuk Bersubsidi Nunukan Tembus 93 Persen, DKPP Minta Tambahan Alokasi Tahun 2027

Nantinya setelah tiba di Dermaga Somel mereka akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speed boot ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Untuk pelakunya kita langsung amanakan di tempat, pengakuan pelaku untuk memberangkatkan CPMI tersebut ke Malaysia dibayar RM 1000 per orangnya,” katanya.

Siswati menerangkan CPMI tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian akan diserahkan BP3MI Kaltara.

Baca Juga :  Polisi Mulai Kantongi Petunjuk Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sebatik

“Untuk pelakunya sudah kita tahan dan kita sangkakan pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 120 Ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *