MALINAU – Puluhan atau bahkan ratusan pekerja kontrak di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, berkesempatan untuk diangkat menjadi pegawai non Aparatur Sipil Negara(ASN) pada tahun 2021 ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Drs. Ernes Silvanus,. M.SI mengatakan, tahun ini setiap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Malinau telah mendapatkan kesempatan untuk mengangkat pegawai non ASN.
“Memang sudah waktunya ya, dan lembaga-lembaga yang mengawasi ini juga sependapat. Artinya ya memang harus kita lakukan, karena ini menyangkut hak dari tenaga kontrak kita,” kata Ernes.
Adapun beberapa syarat untuk para tenaga kontrak mendapatkan pengangkatan menjadi pegawai non ASN, Ernes mengungkapkan harus sesuai dengan kualifikasinya masing-masing. Seperti yang telah diatur dalam undang-undang.
“Pertama tentunya masa kerja dan kualitas kerja yang dihasilkan. Jika sesuai tentunya akan menjadi pertimbangan untuk diangkat sebagai pegawai non ASN,” jelasnya.
Dengan adanya kesempatan itu, Ernes pun menekankan kepada seluruh kepala OPD Malinau agar segera dapat memberikan proposal pengajuan kepada Pemkab mengenai daftar tenaga kontrak yang dapat diangkat sebagai pegawai non ASN.
“Karena kesempatan ini sudah terbuka lebar untuk Pemkab Malinau. Jadi kita hanya menunggu dari kepala OPD saja agar segera melaporkannya kepada Bupati,” lanjutnya.
“Karena ini memang harus cepat. Jika tidak, kasihan tenaga kontrak kita yang sudah berkeja selama bertahun-tahun untuk menunggu pengangkatan ini,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







