benuanta.co.id, MALINAU — Kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan di Kabupaten Malinau. Pemerintah Kabupaten Malinau akhirnya mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD/MI hingga SMP/MTs pada 1–2 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah kualitas udara di wilayah Malinau mengalami penurunan hingga masuk kategori Tidak Sehat berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam surat edaran yang ditetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus pada 31 Agustus 2026, pemerintah menyebut peningkatan kabut asap telah menjadi ancaman terhadap kesehatan warga sekolah.
“Menyikapi peningkatan intensitas kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Malinau yang berdampak pada penurunan kualitas udara hingga mencapai kategori Tidak Sehat berdasarkan data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU),” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah daerah menyatakan kondisi tersebut membuat diperlukan langkah korektif dan preventif guna melindungi kesehatan serta keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan teknis bagi seluruh Satuan Pendidikan untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Belajar Dari Rumah (BDR) guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan pernapasan pada warga sekolah,” bunyi surat tersebut.
Dengan kebijakan ini, kegiatan pembelajaran tidak dihentikan. Sekolah tetap diwajibkan memastikan proses pendidikan berjalan melalui pembelajaran daring maupun pemberian tugas terstruktur secara luring, dengan menyesuaikan kondisi peserta didik.
Namun, keputusan BDR selama dua hari tersebut juga menunjukkan, dampak kabut asap telah memasuki sektor pelayanan dasar. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang belajar tatap muka harus menyesuaikan kegiatan karena kualitas udara dinilai tidak lagi cukup aman.
Orang tua atau wali murid juga diminta mengambil peran selama kebijakan BDR berlangsung. Mereka diimbau mendampingi anak-anak selama belajar dari rumah, memastikan anak tetap berada di dalam rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan serta menggunakan masker apabila terpaksa keluar.
“Orang tua/wali murid diimbau untuk mendampingi anak-anak selama pelaksanaan BDR serta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah (stay at home), membatasi aktivitas di luar ruangan, dan menerapkan protokol kesehatan (menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah),” lanjut salah satu poin dalam surat edaran Pemkab Malinau.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta mengurangi aktivitas pembelajaran luar ruangan, mengimbau warga sekolah menggunakan masker serta menutup pintu dan jendela ruang kelas, kantor maupun ruangan lainnya ketika asap sedang pekat.
“Jika satuan pendidikan sangat terdampak oleh kabut asap yang sangat mengkhawatirkan maka dapat melaksanakan kegiatan belajar dari rumah,” demikian ketentuan dalam surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut.
Persoalannya, kebijakan BDR yang saat ini hanya berlaku 1–2 September masih bergantung pada perkembangan kualitas udara. Pemkab Malinau menyatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ISPU dan rekomendasi instansi berwenang. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







