Rapat Evaluasi Pajak Bahan Bakar Roda Dua, Bapenda Akui Covid-19 Jadi Kendala

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara mengakui pandemi Covid-19 cukup berpengaruh dan menjadi kendala dalam wajib pungut (wapu) pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Pemugutan Pajak Daerah Lainnya, Bapenda Provinsi Kaltara, Syamsuddin usai melaksanakan rapat evaluasi wapu pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga :  Ini Penyebab Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Kaltara

“Kendala wapu bahan bakar roda dua ini sangat terlihat saat masuknya pandemi Covid-19 di Kaltara. Wapu pajak mengalami penurunan,” ujar Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan, secara spesifik keluhan maupun kendala hanya diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai jadi kendala utama.

Wapu pajak bahan bakar kendaraan bermotor sendiri bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltara.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Inventarisasi Aset Daerah Senilai Rp8,8 Triliun untuk Perkuat Tata Kelola

“Meskipun sempat terkendala di awal masuknya pandemi Covid-19, saat ini wapu pajak bahan bakar kendaraan bermotor berangsur-angsur mulai membaik dan stabil,” terangnya.

Menurut Syamsuddin berdasarkan data pembayaran tahun 2021, tingkat pembayaran terhadap 13 wajib pajak di Kaltara khususnya bahan bakar kendaraan bermotor sudah bagus dan stabil.

“Dari hasil rapat evaluasi menuju akhir tahun 2021, kita juga melihat prospek kedepannya, jika ada penurunan akan ditingkatkan dan tetap menjaga kestabilan wapu pajak,” tutupnya. (DKISPKaltara)

Baca Juga :  Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik

 

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew/Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *