Pelaku Pembakaran Rumah di Inhutani Meninggal di Rumah Sakit, Motif Belum Diketahui

NUNUKAN – Kebakaran di Dermaga Pasar Inhutani, RT 10, Kelurahan Nunukan Utara, yang menghanguskan sebanyak 57 rumah, ditambah pos polisi Inhutani, perikanan, Perhubungan, Imigrasi dan Beacukai sebanyak 5 bangunan, sehingga total 62 bangunan. Sedangkan korban yang mengungsi sekitar 227 orang.

Kapolsek Nunukan, IPTU Randhya Sakthika Putra, STK., SIK., MH, mengatakan, pelaku pembakaran yang telah melakukan penganiayaan kepada warga sebanyak 7 orang, setelah melakukan penganiayaan, lalu melarikan diri, sehinga dilakukan pengejaran.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan Laboratorium BKHIT Kaltara Diproyeksikan Percepat Deteksi Penyakit Karantina 

”Sehingga kita mengambil tindakan tegas, dan langsung kita bawa ke UGD RSUD Nunukan pada malam hari Ahad (10/1) itu juga, dan dilakukan tindakan operasi. Namun pada Selasa (12/1/2021) sekira pukul 01.30 Wita tadi, pelaku meninggal dunia, dan akan dimakamkan hari ini juga,” kata Randhya kepada benuanta.co.id, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Dorong Perusahaan Besar Gunakan Vendor Lokal

Lanjut dia, untuk motif pembakaran saat ini belum diketahui, karena pada saat itu pelaku berada di ruang ICU setelah mendapatkan tindakan tegas. Petugas tidak dapat berkomonikasi kepda pelaku hingga menghembuskan napas terakhir.

“Kita tidak dapat apa motif dari pembakaran itu. Begitu juga pelaku ini kita tidak dapat menegaskan apakah dia mengalami gangguan jiwa atau tidak. Informasi yang saya terima bahwa akhir-akhir ini pelaku sering berhalusinasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Semifinal Piala Gubernur Kaltara 2026 Hadirkan Empat Sekolah Terbaik Perebutkan Tiket Final

Randhya mengimbau kepada masyarakat agar dapat melapor kepada yang berwajib atau ke dinas terkait jika melihat ada orang yang mencurigakan atau yang berperilaku aneh, serta yang diindikasi gangguan mental. “Kita menghidari terjadinya perbuatan yang mengarah ke tindakan pidana yang merugikan orang banyak,” imbuhnya. (*)

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *