Tanjung Selor – BPJS Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Provinsi Kalimantan Utara yang dilaksanakan pada Minggu, 25 Oktober 2026, melalui penyerahan simbolis klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tiga penerima manfaat.
Penyerahan simbolis tersebut diberikan kepada dua orang ahli waris peserta yang menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000 serta satu orang peserta yang menerima manfaat berupa biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp23.976.260.
Ketiga penerima manfaat tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja rentan yang memperoleh bantuan iuran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Novaria Sulistyo, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan. Melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam bentuk bantuan iuran, pekerja dapat memperoleh perlindungan sehingga ketika risiko kecelakaan kerja maupun kematian terjadi, manfaat program dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan keluarganya,” ujar Novaria Sulistyo.
Novaria juga menegaskan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan. Kolaborasi yang berkelanjutan diperlukan agar semakin banyak pekerja mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyerahan simbolis ini menjadi bukti nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya. Santunan Jaminan Kematian diharapkan dapat membantu ahli waris menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, sementara manfaat kecelakaan kerja memberikan dukungan pembiayaan pengobatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
Dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui bantuan iuran bagi pekerja rentan merupakan langkah penting dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat pekerja yang memiliki keterbatasan dalam membayar iuran secara mandiri.
Momentum peringatan HUT ke-14 Provinsi Kalimantan Utara ini diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan, guna mendukung kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. (*)
Editor: Ramli








