TARAKAN – Penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda. Di Kalimantan Utara (Kaltara), pelanggaran yang ditemukan mencakup penggunaan perangkat radio siaran, alat komunikasi konvensional, perangkat seluler, hingga perangkat yang mengganggu frekuensi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta komunikasi data internet.
Kepala Loka Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor, Adi Nugroho, mengatakan sanksi telah dikenakan terhadap sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio. Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap penggunaan perangkat dan frekuensi yang tidak sesuai aturan.
“Sanksi yang sekarang diberlakukan memang sanksi administratif sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pelanggaran yang terjadi akan diberlakukan atau ditetapkan sanksi administratif berupa denda,” ujarnya dalam kegiatan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran perdagangan dan penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi di Provinsi Kaltara, Selasa (27/10/2026).
Adi menyebut, perangkat yang menjadi temuan antara lain handy talky (HT) atau radio komunikasi genggam, radio rig atau perangkat radio komunikasi yang umumnya dipasang secara tetap atau pada kendaraan, radio siaran, dan perangkat seluler. Pelanggaran juga ditemukan pada penggunaan frekuensi yang mengganggu komunikasi BMKG serta komunikasi data internet.
Meski demikian, Adi tidak merinci jumlah pelanggaran yang telah ditindak maupun besaran denda yang dikenakan. Karena itu, skala penindakan dan nilai sanksi yang telah diterapkan di Kaltara belum dapat diketahui berdasarkan keterangan tersebut.
Ia menjelaskan, penggunaan spektrum frekuensi radio harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan memperoleh izin sesuai aturan dari menteri. Terdapat tiga klasifikasi perizinan, yakni Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), dan izin kelas. Setiap kategori memiliki ketentuan sesuai karakteristik dan peruntukan penggunaan frekuensinya.
“Izin kelas merupakan salah satu kategori yang banyak digunakan masyarakat. Pada kategori ini, hak penggunaan frekuensi melekat pada perangkat yang memenuhi persyaratan. Namun, pengguna tetap perlu memastikan bahwa perangkat tersebut memenuhi ketentuan teknis dan sertifikasi yang berlaku,” terangnya.
Adi menekankan pentingnya memperhatikan sertifikasi perangkat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikasi menjadi salah satu aspek untuk memastikan perangkat memenuhi persyaratan teknis, sehingga penggunaannya tidak menimbulkan gangguan terhadap frekuensi lain.
Persoalan juga muncul dari perangkat yang dibeli dari luar negeri dengan harga lebih murah maupun perangkat hasil rakitan sendiri. Menurutnya, perangkat tersebut belum tentu sesuai dengan standar dan alokasi frekuensi yang berlaku di Indonesia. Jika pancarannya melebar ke rentang frekuensi lain, komunikasi pengguna lain dapat terganggu.
Guna memastikan kepatuhan, Loka Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor secara rutin melakukan pemeriksaan lapangan. Kegiatan tersebut meliputi pengecekan penggunaan frekuensi radio, kesesuaian perangkat, serta verifikasi terhadap izin yang dimiliki pengguna.
Pengawasan juga diarahkan pada penggunaan frekuensi penerbangan dan pelayaran yang ditetapkan secara internasional. Kedua sektor tersebut membutuhkan penggunaan perangkat sesuai peruntukan karena komunikasinya berkaitan dengan keselamatan. Selain itu, frekuensi yang mendukung komunikasi kebencanaan dan layanan BMKG juga perlu dijaga agar tidak terganggu oleh perangkat yang tidak sesuai standar.
“Di luar penindakan, kami melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat serta pengguna perangkat telekomunikasi. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perizinan, sertifikasi perangkat, dan penggunaan frekuensi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Adi berharap pengawasan dan pembinaan dapat menekan pelanggaran sehingga penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih tertib. Kepatuhan pengguna dinilai penting agar pemanfaatan frekuensi untuk berbagai kebutuhan komunikasi dapat berlangsung tanpa saling mengganggu. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








