Bapenda Kaltara Evaluasi Lonjakan Pajak Air Permukaan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melakukan evaluasi terhadap kenaikan signifikan tarif pajak air permukaan yang mulai diterapkan tahun ini. Kenaikan tersebut terjadi setelah adanya penyesuaian Nilai Dasar Air Permukaan (NDAP) yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan hasil verifikasi dari Kementerian PUPR menunjukkan peningkatan tarif dasar yang cukup tinggi dan berdampak langsung terhadap kewajiban pajak pelaku usaha.

Baca Juga :  Jelang Porprov II Kaltara 2026, Panwasrah Mulai Pendataan Atlet Entry by Name

“Pajak air permukaan ini ditetapkan berdasarkan NDAP dari Kementerian PUPR. Setelah dilakukan verifikasi, kenaikannya cukup signifikan — bahkan ada yang naik lebih dari 1.000 persen,” ujar Tomy, Senin (10/11/2025)

Ia mencontohkan, tagihan pajak yang sebelumnya berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta kini melonjak menjadi Rp50 juta sampai Rp60 juta setelah penerapan tarif baru. Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dari sejumlah pelaku usaha yang menjadi wajib pajak air permukaan di Kaltara.

Baca Juga :  BKD Kaltara Ingatkan ASN Tak Abaikan SKP, Bisa Berdampak pada Administrasi Kepegawaian

“Banyak pengusaha menyampaikan keberatan karena lonjakan nilainya sangat tinggi. Kami memahami itu, dan sekarang sedang kami evaluasi apakah akan tetap mengikuti ketetapan dari PUPR atau menyesuaikan kembali dengan tarif lama,” jelasnya.

Meski demikian, Tomy menegaskan bahwa untuk sementara waktu, penarikan pajak masih mengacu pada tarif baru sesuai ketentuan dari Kementerian PUPR. Di sisi lain, Bapenda juga melakukan klarifikasi dan pendataan ulang kategori usaha yang dikenakan pajak, baik usaha kecil, menengah, maupun besar.

Baca Juga :  Jatam: Konflik Agraria di Kaltara Jangan Selalu Berujung Pidana

“Penetapan tarif sementara mengikuti aturan pusat. Namun kami sedang menelaah dampaknya agar kebijakan ini tidak terlalu membebani wajib pajak, sekaligus tetap memberikan kontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *