benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyiapkan anggaran sekitar Rp100 juta untuk pemeliharaan jalan dan drainase di Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan. Penanganan tersebut diarahkan pada pembersihan sedimentasi di saluran air dan penambalan lubang pada badan jalan. Namun, persoalan genangan dan bau menyengat yang dikeluhkan warga menunjukkan pentingnya penanganan yang tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik di satu titik.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Erni, mengatakan pekerjaan pemeliharaan rutin akan mencakup pembersihan drainase dan penambalan jalan atau patching. Pelaksanaannya diupayakan secepatnya pada Oktober 2026.
“Untuk sementara, jangka pendeknya kita lakukan pemeliharaan rutin dulu. Kita upayakan secepatnya dalam bulan ini,” ujarnya, Kamis (15/10/2026)
Ia menjelaskan, sedimentasi atau penumpukan material di saluran menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani karena dapat menghambat aliran air. Faktor pasang surut air laut, sampah, dan material yang terbawa aliran diduga turut memengaruhi kondisi drainase di kawasan tersebut.
Untuk membersihkan saluran, petugas akan menyesuaikan metode dengan kondisi di lapangan. Saluran yang tertutup akan dibersihkan secara manual melalui lubang pemeriksaan (manhole), sedangkan bagian tertentu berpotensi menggunakan alat berat.
Namun, persoalan tidak hanya terletak pada metode pembersihan. Anggaran sekitar Rp100 juta yang disiapkan saat ini diperuntukkan bagi pemeliharaan pada ruas yang menjadi kewenangan provinsi. Sementara itu, belum ada kepastian dalam keterangan yang disampaikan mengenai kebutuhan anggaran keseluruhan, panjang saluran yang akan ditangani, ataupun target teknis yang hendak dicapai setelah pekerjaan selesai.
Kondisi tersebut membuat ukuran keberhasilan penanganan menjadi penting. Pembersihan sedimentasi dan penambalan jalan merupakan langkah awal, tetapi hasilnya perlu dilihat dari kemampuan saluran mengalirkan air dengan lancar serta ketahanan badan jalan setelah diperbaiki. Tanpa indikator hasil yang jelas, masyarakat akan kesulitan mengetahui apakah pekerjaan benar-benar menyelesaikan persoalan atau sekadar mengurangi dampaknya untuk sementara.
Erni menyebutkan, pemeliharaan drainase idealnya dilakukan secara teratur. Frekuensinya dapat disesuaikan, mulai dari setahun sekali hingga enam bulan sekali, bergantung pada kebutuhan lapangan dan ketersediaan anggaran.
Ia juga menjelaskan sistem drainase merupakan satu kesatuan dengan jaringan jalan. Karena itu, penanganan membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan sesuai status dan kewenangan jalan. Pemerintah pusat menangani jalan nasional, pemerintah provinsi menangani jalan provinsi, sedangkan jalan kota menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Kalau bisa, pemerintah kota juga melakukan pembersihan drainasenya supaya aliran air ini lancar. Jadi, bukan hanya provinsi,” tegasnya.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi aspek penting karena aliran air tidak selalu mengikuti batas administrasi atau status jalan. Pembersihan satu bagian saluran berisiko kurang efektif apabila bagian lain yang terhubung masih mengalami sedimentasi atau tersumbat. Oleh sebab itu, koordinasi perlu diwujudkan melalui pemeriksaan jaringan yang saling terhubung dan pembagian pekerjaan yang jelas.
Lanjutnya, penanganan yang efektif semestinya tidak hanya mengukur keberhasilan dari terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan penambalan. Pemerintah juga perlu memastikan sumber persoalan teridentifikasi, aliran drainase kembali berfungsi, dan kerusakan jalan tidak berulang.
Kejelasan jadwal, cakupan pekerjaan, serta koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota menjadi bagian penting agar keluhan warga tidak terus berulang setiap kali saluran mengalami gangguan. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







