benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menetapkan 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kota Tarakan dengan kerugian negara senilai Rp 2.195.000.000 atau Rp 2,1 miliar.
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H menerangkan, ketiga tersangka yakni EN selaku pegawai salah satu Bank BUMN di Kota Tarakan, S selaku agen sekaligus pencari nasabah dan M selaku ASN di salah satu instansi yang ada di Kota Tarakan.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka tersebut, dilanjutkan dengan dilakukannya upaya paksa berupa penahanan di Lapas Kelas IIA Tarakan,” katanya, Senin (3/10/2025).
Adapun perkara ini diduga terjadi pada 2022-2023 lalu. Pada salah satu Bank BUMN tersebut terdapat program KUR yang dimanfaatkan oleh EN dan S untuk mencari nasabah fiktif. Dalam melancarkan aksinya, keduanya meminta bantuan oknum ASN berinisial M untuk mengubah data kependudukan korban agar masuk ke dalam persyaratan program KUR.
Modus yang dilakukan oleh EN dan S dalam perkara ini yakni menggunakan topengan dan tempilan. Untuk peranan oknum ASN yakni M yakni memanipulasi data-data kependudukan masyarakat dari tangan EN dan S.
“Topengan artinya memang itu 100 persen fiktif, nama-nama yang diajukan untuk menerima kredit tersebut. Kredit (hasil) tersebut fiktif 100 persen itu semuanya dinikmati oleh yang berangkutan,” tuturnya.
“Sedangkan tempilan adalah modus dimana mereka memang mempengaruhi korban yang ingin mendapatkan kredit. Sehingga mereka menitipkan data-data kependudukannya kepada saudara EN dan saudara S Untuk kemudian dilakukan proses pengajuan kreditnya,” sambung Deddy.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tarakan, Zulkifli, S.H menambahkan, penyelidikan perkara ini dimulai pada 22 April 2025. Lalu pada 27 Mei 2025, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pada 24 Oktober 2025 atas bukti permulanya cukup sudah kita tetapkan tiga orang tersangka dan hari ini kita melaksanakan pemeriksaan dan langsung kita lakukan penahanan tahap penyelidikan,” singkatnya. (*)
Editor: Endah Agustina







