Pekerja Berat Bolehkah Tidak Berpuasa?

benuanta.co.id, TARAKAN – Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjalankannya.

Namun, bagaimana dengan pekerja berat seperti buruh, atlet, pekerja tambang, dan kuli bangunan? Apakah mereka diperbolehkan tidak berpuasa?

Dalam sebuah kultum, Ustadz Juanda menjelaskan, hukum puasa bagi mereka yang memiliki pekerjaan fisik yang berat berdasarkan dalil-dalil syariat. Menurutnya, Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya.

“Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu. Ini menunjukkan bahwa bagi mereka yang benar-benar mengalami kesulitan luar biasa dalam berpuasa, Islam memberikan keringanan,” ujarnya pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga :  Tumpukan Sampah di Pesisir Amal Tak Ada Obat

Ia menjelaskan, pekerja berat boleh tidak berpuasa jika benar-benar tidak mampu melaksanakannya.

“Dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW pernah membolehkan seseorang berbuka jika pekerjaannya sangat berat. Namun, syaratnya adalah benar-benar ada kebutuhan mendesak, bukan hanya sekadar alasan,” ujarnya.

Meskipun demikian, bagi mereka yang tetap ingin berpuasa, Islam memberikan solusi agar puasanya tetap terjaga. Pekerja bisa mengatur jadwal istirahat dengan baik, menghindari pekerjaan di bawah terik matahari langsung, dan sahur dengan makanan bernutrisi tinggi agar tetap kuat menjalani ibadah puasa.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Dorong Pertamina Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Pengguna Pertalite

“Tiap ada kesulitan, pasti ada kemudahan,” tambahnya.

Jika seseorang harus berbuka karena kondisinya yang sangat berat, maka ia wajib mengganti puasanya di hari lain.

“Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, hendaklah ia mengganti puasa di hari lain. Ini juga berlaku bagi mereka yang bekerja dengan beban fisik luar biasa,” jelasnya.

Namun, jika pekerjaannya terus menerus berat sepanjang tahun dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, maka ada solusi lain.

Baca Juga :  Gedung Fakultas Kedokteran UBT Diresmikan Wamen Dikti

“Para ulama menyebutkan bahwa dalam kondisi seperti ini, seseorang bisa membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasanya,” paparnya.

Di akhir kultumnya, Ustadz Juanda mengingatkan, niat berpuasa tetap harus ada dalam hati setiap Muslim. Jika masih memungkinkan, berusahalah untuk tetap menjalankan puasa. Namun, jika benar-benar tidak sanggup, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

“Jangan sampai keringanan ini disalahgunakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *