benuanta.co.id, TARAKAN – Pemilik yang tidak memanfaatkan atau mengolah harta warisan seperti tanah dan bangunan selama dua tahun akan diambil alih oleh pemeritah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Negara dapat mengambil alih guna mencegah pembiaran aset-aset yang tidak terurus dan memastikan tanah dan bangunan digunakan untuk kepentingan umum.
Koordinator Sub Penanganan Sengketa dan Perkara, ATR/BPN Kota Tarakan, Rizal menuturkan kawasan terlantar merupakan kawasan yang sudah memiliki izin konsesi dan sebagainya namun belum terbit sertifikat dan tidak digunakan.
Sedangkan tanah terlantar sesuai regulasi merupakan tanah yang sudah memiliki sertifikat seperti hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha namun tidak di kelola atau digunakan oleh pemiliknya.
Ia menjelaskan pemilik sertifikat, memiliki kewajiban yaitu menjaga, memelihara maupun memanfaatkan tanahnya. Namun, dalam kurun waktu minimal 2 tahun jika tanah tidak dikelola maka akan diambil alih oleh negara. Hal ini berlaku tidak hanya untuk tanah warisan namun semua aset tanah bangunan yang terbengkalai.
“Memang ada yang namanya program penertiban tanah terlantar dan kawasan terlantar yang mungkin yang skala besar gitu, untuk perusahaan yang memang belum mempunyai sertifikat, masih berupa izin konsesi dan sebagainya. Nah di situ kita mewajibkan mereka itu untuk memelihara dan memanfaatkan,” jelasnya, Kamis (24/4/2025).
Kendati demikian, proses penentuan tanah maupun kawasan terlantar dilakukan secara bertahap melalui administrasi. Ia menjelaskan pihaknya akan memberikan surat teguran yang langsung dikeluarkan oleh kementerian kepada pemilik untuk mengelola tanah maupun kawan yang sudah dibiarkan tersebut.
“Dalam ukuran waktu minimal 2 tahun, ketika tim kami turun tidak ada dilakukan sebagaimana permohonan haknya itu, nanti kita akan melakukan yang namanya proses inventarisasi menuju pernyataan tanah tersebut terlantar,” ujarnya.
“Nanti ada yang namanya teguran pertama, kita akan bersurah setelah itu berjangka waktu saya lupa berapa bulan, kita surati lagi dengan catatan ada saran dan imbauan untuk dimanfaatkan tanah itu. Dan setelah memang si pemilik tanah itu tidak melakukan nanti tim dari kantor pertanahan setempat akan memberikan list daftar tanah indikasi terlantar ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal ini Kanwil Kaltim-Kaltara yang ada di Samarinda,” tambahnya.
Di Kota Tarakan sendiri, terdapat kurang lebih 5 bidang tanah milik perusahaan yang dimasukandalam list tanah terlantar yang sudah diusulkan ke Kanwil. Ia mengatakan alasan tanah tersebut di terlantarkan karena alasan dana.
Ia mengatakan, tanah yang sudah secara sah dikatakan terlantar tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh pemilik.
“Kami kan tugasnya memang secara administrasi. Kami juga tidak bisa menghalangi ketika ada SK terlantar, namanya upaya hukum (dari pemilik tanah) kan itu terbuka, ya silahkan saja. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain dari peradilan atas tindakan SK yang kami keluarkan. Kami juga sudah memberikan kesempatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa
Jadi apabila ada lahan atau tanah Negara yg terlantar dapat di manfaatkan atau di kelola masyarakat. Karena mengacu kepada UUD